Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

A+
A-
3
A+
A-
3
Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro saat memberikan paparannya dalam webinar Digitalisasi Kebijakan Perpajakan untuk Mendukung Transformasi Ekonomi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HPMS) Perpajakan Universitas Sebelas Maret (UNS), Minggu (30/6/2024).

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi compliance risk management (CRM) dalam pembaruan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system) oleh Ditjen Pajak (DJP) perlu didukung dengan penerapan tax control framework (TCF) oleh wajib pajak.

Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) Denny Vissaro menilai implementasi CRM dan TCF secara bersamaan oleh kedua pihak diperlukan dalam rangka mewujudkan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).

"Ini belum umum diterapkan di Indonesia, tetapi ini bisa diantisipasi karena umumnya di banyak negara yang sudah menerapkan transformasi teknologi, nantinya diikuti dengan TCF pada wajib pajak," katanya, Minggu (30/6/2024).

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Denny mengumpamakan TCF sebagai CRM yang diterapkan oleh wajib pajak atas dirinya sendiri. Dengan TCF, wajib pajak memiliki tata kelola internal guna memastikan seluruh transaksi dan keputusan bisnis yang diambil sudah sejalan dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Dengan TCF, aspek perpajakan dari suatu transaksi dan keputusan bisnis bukanlah sesuatu yang baru dipikirkan belakangan, melainkan sudah dipertimbangkan dan dipetakan sejak awal. Melalui TCF, ketidakpatuhan-ketidakpatuhan yang bersifat insidental bakal bisa dihindari.

"TCF adalah suatu tata kelola untuk menjamin atau memberikan assurance bahwa wajib pajak ini mampu mengidentifikasi risiko-risiko pajak. Ini jalan untuk membuktikan ke otoritas bahwa saya adalah wajib pajak low-risk, syukur-syukur bisa zero-risk," ujar Denny.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Pada banyak negara, lanjut Denny, TCF sering kali hanya diimplementasikan terhadap wajib pajak-wajib pajak besar. Namun, dia berpandangan terdapat kemungkinan TCF diterapkan menyeluruh kepada seluruh wajib pajak secara umum.

"Ketika nanti proses CRM, TCF, dan PSIAP makin terimplementasi dengan baik, digitalisasi ini nanti bisa mencapai cooperative compliance atau bahkan seamless compliance untuk hal lainnya. Semua sudah terintegrasi dan ada asas timbal balik atau resiprokal antara wajib pajak dan otoritas, keduanya sama-sama memiliki hubungan yang kooperatif," ujar Denny.

Dengan cooperative compliance yang didukung CRM dan TCF, otoritas pajak bakal memiliki data yang terintegrasi dan lebih terstandardisasi. Peningkatan kualitas data tersebut pada akhirnya akan membantu DJP dalam proses pengambilan keputusan.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Bagi wajib pajak, lanjut Denny, kehadiran cooperative compliance bakal memberikan kepastian perlakuan dan menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance).

"Ada kepastian yang diberikan ke kita. Saya sudah aman karena tahu kalau saya patuh, atau sebaliknya saya tidak aman karena saya tahu menyembunyikan sesuatu," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia mengatakan kantor pusat DJP sedang menyiapkan regulasi khusus guna menerapkan cooperative compliance model.

Baca Juga: Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

"Ini adalah pendekatan yang agak berbeda untuk wajib pajak tertentu, hanya untuk wajib pajak yang sudah patuh," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : TCF, CRM, coretax system, cooperative compliance, pajak, DJP, kepatuhan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Selasa, 02 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

berita pilihan

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih