Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

A+
A-
1
A+
A-
1
Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Rabu (5/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai family office diperlukan dalam rangka mendorong orang-orang kaya dunia untuk mau menempatkan asetnya Indonesia.

Sebagaimana yang dilaporkan dalam Knight Frank Wealth Report 2024, jumlah orang kaya di Asia diproyeksikan bakal bertambah 38,3% pada 2028, dari 165.442 orang pada 2023 menjadi sebanyak 228.849 orang pada 2028.

"Ada US$11 triliun yang mereka mencari tempat nangkring, sekarang yang banyak di Singapura, Hong Kong, Dubai. Nah, sekarang kita yang nawarin, kita susun regulasinya secara terpadu," katanya, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Luhut menuturkan pemerintah akan memberikan insentif pajak terhadap modal yang ditempatkan pada family office di Indonesia.

"Mereka tidak dikenakan pajak, tapi dia harus investasi dan investasinya itu yang nanti kita pajaki," tuturnya.

Untuk mengkaji pendirian family office di Indonesia, lanjut Luhut, pemerintah telah membentuk task force yang bertugas menyiapkan regulasi perihal pendirian family office. Menurutnya, banyak regulasi domestik yang perlu diperbaiki guna memfasilitasi pendirian family office.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

"Memang akibatnya ini bagus, kita harus memperbaiki banyak sekali regulasi-regulasi yang dalam era sekarang ini kurang kompetitif. Nanti, kita akan study betul-betul," ujarnya.

Seperti yang sempat disampaikan oleh Luhut sebelumnya, Indonesia akan meminta bantuan World Bank untuk menyiapkan kajian mengenai kebijakan yang diperlukan untuk pendirian family office di Indonesia.

Luhut pun menekankan regulasi terkait dengan family office yang disiapkan oleh pemerintah akan dilengkapi dengan ketentuan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

"Dia harus datang kemari, dia taruh duitnya US$10 juta atau US$30 juta, dia harus investasi berapa juta, kemudian dia harus pakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Kalau sudah investasi kan banyak proyek di sini, ada hilirisasi, ada seaweed, ada macam-macam," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko luhut, pajak, pencucian uang, orang kaya, HNWI, investasi, family office, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen