Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Pada pekan pertama Juli 2024, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.412. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp16.343 per dolar AS.

Pelemahan rupiah berlaku juga terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.920,22 per dolar Australia, naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.849,24 per dolar Australia.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan pada angka Rp3.481,62 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut juga mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp3.468,31 per ringgit .

Dolar Singapura pun terus menguat dengan kurs pajak senilai Rp12.103,42 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara kota itu naik dari posisi pekan lalu yang senilai Rp12.091,53 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan pada angka Rp17.575,61. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu senilai Rp17.538,30 per euro.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.28/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 3 Juli 2024 - 9 Juli 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 16.412,00 69,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.920,22 70,98
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.997,60 90,55
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.356,43 5,15
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 2.101,76 9,04
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.481,62 13,31
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 10.012,30 -28,31
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.543,73 5,96
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 20.770,37 -11,95
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 12.103,42 11,89
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.554,86 -5,81
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 18.306,34 -87,21
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 10.234,86 -133,27
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 7,81 0,04
15 Rupee India (INR) India 196,63 0,88
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 53.454,39 66,74
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 58,97 0,62
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 279,30 0,78
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 4.285,93 -70,05
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 53,77 0,03
21 Baht Thailand (THB) Thailand 446,18 1,46
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 12.088,44 -26,05
23 Euro Euro (EUR) Euro 17.575,61 37,31
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.249,69 2,60
25 Won Korea (KRW) Korea 11,85 0,00

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta