Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

A+
A-
3
A+
A-
3
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

MEMAHAMI hak dan kewajiban sebagai wajib pajak menjadi hal yang penting dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab perpajakan. Terlebih, pajak bersifat memaksa sehingga wajib pajak yang melakukan pelanggaran bakal diganjar sanksi.

Namun, mengetahui hak dan kewajiban ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara wajib pajak dan otoritas pajak sehingga setiap individu merasa dihargai dan bertanggung jawab.

Lantas, apa saja hak dan kewajiban yang perlu diketahui, terutama bagi wajib pajak pemula?

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Hak Wajib Pajak

Salah satu hak wajib pajak yang perlu diketahui ialah hak mengajukan pengembalian pembayaran pajak atau biasa disebut dengan restitusi. Biasanya, hal ini terjadi jika pajak yang dibayar oleh wajib pajak lebih besar dari seharusnya terutang.

Kemudian, hak wajib pajak saat dilakukan pemeriksaan seperti meminta surat perintah pemeriksaan, melihat tanda pengenal pemeriksa, mendapatkan penjelasan, meminta perincian hingga hadir dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan.

Selanjutnya, wajib pajak juga berhak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali. Jika wajib pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan DJP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Apabila belum puas dengan keputusan keberatan dapat mengajukan banding. Jika masih belum puas, wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Selain itu, masih banyak hak-hak lainnya yang dimiliki wajib pajak.

Contoh, hak kerahasiaan bagi wajib pajak; hak untuk mengangsur atau menunda pembayaran; hak menunda pelaporan SPT Tahunan; hak untuk mengurangi PPh Pasal 25; hak untuk pengurangan PBB; atau hak untuk pembebasan atau pengurangan pajak.

Selain itu, ada juga hak mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau biasa disebut dengan restitusi dipercepat. Ada juga hak untuk mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah dan insentif perpajakan.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kewajiban Wajib Pajak

Selain hak, wajib pajak juga tentu memiliki kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dengan benar. Secara umum, kewajiban utama wajib pajak ialah mendaftarkan diri; membayar pajak terutang; dan melaporkan pajak.

Setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pengusaha, selain mempunyai NPWP, dia juga wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika telah memenuhi persyaratan tertentu.

Setelah mendaftarkan diri, wajib pajak selanjutnya harus menghitung dan menyetorkan pajak yang terutang melalui bank atau kantor pos. Penyetoran pajak tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Seusai membayarkan pajaknya, wajib pajak juga harus melakukan pelaporan pajak. Laporan pajak merupakan sarana bagi wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajaknya.

Pelaporan pajak terdiri dari 2 macam, yaitu pelaporan pajak masa (bulanan) dan tahunan dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT). Semua wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak tahunan, tetapi tidak semua wajib pajak harus melaporkan bulanan.

Selain itu, ada pula kewajiban pajak lainnya yang harus dipenuhi. Misal, wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib melakukan pemotongan/pemungutan pajak. Ada pula kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Jika tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar maka wajib pajak akan dikenai sanksi. Sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi denda—membayar sejumlah uang kepada negara—dan/atau sanksi pidana berupa kurungan penjara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, panduan pajak, pemula, hak dan kewajiban wajib pajak,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:43 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen