Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

A+
A-
0
A+
A-
0
Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Laman muka dokumen Keputusan Dirjen Bea Cukai 113/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai melaksanakan uji coba atau piloting implementasi single submission (SSm) pabean-karantina pada tempat penimbunan berikat (TPB).

SSm diterapkan untuk menyederhanakan proses bisnis pabean-karantina berbasis teknologi informasi guna menghilangkan repetisi dan duplikasi. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-113/BC/2024 pun diterbitkan sebagai payung hukum piloting tersebut.

"Untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesiapan sistem komputer pelayanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa diperlukan adanya uji coba (piloting) implementasi single submission pabean-karantina pada tempat penimbunan berikat," bunyi salah satu pertimbangan KEP-113/BC/2024, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Diktum pertama KEP-113/BC/2024 menyatakan pelaksanaan piloting implementasi SSm pabean-karantina pada TPB merupakan rangkaian kegiatan untuk menerapkan SSm pabean-karantina atas pemasukan barang impor komoditi karantina ke TPB. Penerapan SSm ini menggunakan teknologi informasi melalui sistem Sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan CEISA 4.0.

Piloting dilaksanakan untuk memastikan pemenuhan kewajiban karantina dan kepabeanan dapat diterapkan pada satu sistem tunggal secara penuh.

Piloting implementasi SSm pabean-karantina pada TPB dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait dan kantor bea cukai menggunakan sistem INSW yang terintegrasi dengan CEISA 4.0.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

TPB yang dimaksud dalam keputusan ini adalah kawasan berikat. Kemudian, kantor bea dan cukai tersebut meliputi kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) yang mengawasi tempat penimbunan sementara (TPS) dan/atau TPB.

Adapun pengguna jasa, meliputi pengusaha TPS, pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang melaksanakan kegiatan kepabeanan dan cukai di TPS dan/atau TPB.

Kantor bea dan cukai yang ditunjuk untuk melaksanakan piloting SSm pabean-karantina yakni KPPBC Malang, KPPBC Pasuruan, dan KPPBC Surakarta untuk TPB, serta KPPBC Tanjung Perak dan KPPBC Tanjung Emas untuk TPS.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Penunjukan pengguna jasa dalam rangka pelaksanaan piloting ditetapkan dengan keputusan kepala kantor bea dan cukai dengan mempertimbangkan kesiapan aplikasi, volume kerja, kompleksitas proses bisnis dan manajemen risiko.

Melalui KEP-113/BC/2024, kantor bea dan cukai juga diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan piloting dengan berkoordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Selain itu, kantor bea dan cukai yang ditunjuk juga diperintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama pelaksanaan piloting bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan LNSW.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [pada 1 Juli 2024] dan dapat dilakukan perubahan seperlunya apabila dibutuhkan," bunyi diktum kesepuluh KEP-113/BC/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, single submission pabean-karantina, INSW, TPB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal