Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

SESEORANG yang meninggal dunia terkadang meninggalkan harta warisan untuk ahli warisnya. Dengan harta warisan tersebut, pada dasarnya, ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima ahli waris. Namun, di Indonesia, warisan dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Pengecualian warisan dari objek PPh tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).

Kendati demikian, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak. Subjek pajak warisan yang belum terbagi pada akhirnya bisa berubah menjadi wajib pajak warisan yang belum terbagi.

Baca Juga: Negara Bakal Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Lantas, apa itu subjek pajak warisan yang belum terbagi dan wajib pajak warisan yang belum terbagi?

Subjek Pajak Warisan yang Belum Terbagi

Warisan yang belum terbagi merupakan harta yang dimiliki oleh wajib pajak yang sudah meninggal dunia. Namun, harta tersebut belum dibagi/diserahkan kepada ahli waris. Berdasarkan pada UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, warisan yang belum terbagi termasuk subjek pajak.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Adapun warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, yakni ahli waris.

Adapun penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Status subjek pajak warisan yang belum terbagi mengikuti status orang yang meninggalkan warisan atau pewaris. Dengan demikian, warisan belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Namun, warisan belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti alias tidak dianggap sebagai subjek pajak.

Adapun kewajiban subjektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut, yaitu saat meninggalnya pewaris. Subjek pajak warisan belum terbagi ini akan berubah status menjadi wajib pajak warisan belum terbagi apabila warisan itu menghasilkan penghasilan (memenuhi syarat objektif).

Misalnya, rekening di bank menghasilkan penghasilan berupa bunga atau properti yang disewakan. Atas penghasilan dari warisan yang belum terbagi itulah yang kemudian menjadi objek pajak atau dikenai pajak.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Pemenuhan kewajiban atas warisan yang belum terbagi itu diwakili oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus harta warisan yang bersangkutan. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan wakil adalah mengajukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) warisan belum terbagi.

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Merujuk Pasal 2 PER-04/PJ/2020, setiap wajib pajak yang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Wajib pajak tersebut di antaranya adalah wajib pajak warisan belum terbagi.

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak warisan belum terbagi adalah wajib pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 1 angka 8 PER-04/PJ/2020).

Berdasarkan pengertian tersebut, warisan yang belum terbagi didaftarkan sebagai wajib pajak tersendiri menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia. Hal tersebut dikarenakan warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan objek pajak. Simak ‘Cara Membuat NPWP Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi’.

Selanjutnya, apabila warisan telah dibagikan kepada ahli waris maka kewajiban subjektif dari warisan belum terbagi berakhir. Untuk itu, ahli waris bisa mengajukan penghapusan NPWP atas wajib pajak warisan belum terbagi.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Adapun atas warisan yang diterima ahli waris tidak dikenakan PPh karena bukan objek pajak. Namun, harta warisan tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT pewaris. Simak ‘Cara Melaporkan Hibah dan Warisan di SPT Tahunan’.

Sebagai informasi kembali, simak pula daftar pengertian dan/atau definisi istilah-istilah dalam lingkup perpajakan serta ekonomi di kanal Glosarium Perpajakan DDTC. Konten pada kanal ini akan terus diperbarui agar selalu relevan dengan perkembangan terkini.

Kanal Glosarium pada platform Perpajakan DDTC mulai sekarang dapat diakses oleh pengguna secara gratis dan tanpa perlu daftar akun. Simak ‘Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun’. (kaw)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, kamus pph, pph, warisan, wajib pajak warisan belum terbagi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal