Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Ilustrasi.

KARACHI, DDTCNews - Otoritas pajak Pakistan, Federal Board of Revenue (FBR) memblokir sebanyak 210.000 SIM card milik para wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPT.

Humas FBR Bakhtiar Muhammad mengatakan FBR telah melakukan pemblokiran terhadap 210.000 SIM card. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62.000 SIM card sudah dibuka blokirnya oleh otoritas pajak.

"Kami telah membuka blokir SIM card milik wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban membayar pajaknya," katanya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pemblokiran SIM card tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Saat ini, otoritas pajak mencatat hanya 5,2 juta dari total 240 juta penduduk Pakistan yang melaksanakan kewajiban pelaporan SPT.

"Tidak ada orang yang secara sukarela datang dan membayar pajak. Kami harus mencari cara agar masyarakat membayar pajak," ujar Bakhtiar seperti dilansir gulfnews.com.

Sebagai informasi, Pakistan memiliki lebih dari 192 juta pelanggan telepon seluler pada saat ini. Untuk mendapatkan SIM card, penduduk Pakistan harus mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Pemblokiran SIM card milik wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dilaksanakan berdasarkan regulasi yang baru ditetapkan pada April 2024.

Meski sudah diberlakukan, penyedia jasa telekomunikasi telah berkomunikasi dengan FBR untuk mendorong pencabutan regulasi tersebut. Menurut penyedia jasa telekomunikasi, pemblokiran SIM card bukanlah solusi untuk meningkatkan penerimaan.

"Akses terhadap layanan telekomunikasi adalah hak yang mendasar dan berperan penting dalam menunjang layanan dasar lainnya, seperti akses terhadap informasi, pendidikan, dan layanan darurat," jelas pihak penyedia jasa telekomunikasi yang tak disebutkan namanya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pakistan, pajak, pajak internasional, pemblokiran sim card, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?