Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

A+
A-
1
A+
A-
1
Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Ilustrasi. Foto udara Candi Teluk 2 yang lokasinya d ikelilingi perkebunan kelapa sawit di Muaro Jambi, Jambi, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/Spt.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tengah mengkaji ulang kebijakan windfall tax atas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Menteri Perkebunan dan Komoditas Datuk Seri Johari Abdul Ghani mengatakan ketentuan windfall tax sudah tidak sejalan dengan harga CPO saat ini. Padahal, lanjutnya, kebijakan windfall tax harus sesuai dengan harga aktual CPO beserta ongkos produksinya.

"Pajak mungkin cocok ketika ongkos produksinya sekitar RM1.800, tetapi sekarang sudah tidak cocok lagi ketika (ongkosnya) berkisar RM2.800 hingga RM3.200," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Johari mengatakan biaya produksi untuk 1 metrik ton CPO sudah naik dari sebelumnya RM1.800 atau Rp6,23 juta menjadi berkisar RM2.800 atau Rp9,7 juta hingga RM3.200 atau Rp11,1 juta tergantung ukurannya.

Dia menjelaskan kementerian akan bekerja sama dengan Dewan Minyak Sawit Malaysia untuk meninjau ulang windfall tax. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kebijakan pajak ini tidak sampai membebani petani.

Malaysia merupakan produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, setelah Indonesia. Negara tersebut mengenakan windfall tax sebesar 3% pada harga CPO di atas RM3.000 per ton di Semenanjung Malaysia dan di atas RM3.500 per ton di Sabah dan Sarawak.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Ketiga negara bagian ini tercatat menjadi penghasil minyak kelapa sawit terbesar di Malaysia.

Tarif ini ditetapkan setelah pemerintah menaikkan ambang batas windfall tax untuk sektor kelapa sawit dari RM2.500 menjadi RM3.000 pada APBN 2022.

Pada September 2023, Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Fadillah Yusof pun menyatakan pemerintah sedang meninjau kebijakan pajak yang berlaku dan berharap dapat menyelesaikannya tahun ini.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Menurut Johari, pemerintah terus berupaya meningkatkan produktivitas dan hasil CPO dari perkebunan yang ada agar produk minyak sawit Malaysia dapat bersaing di pasar komoditas global. Kementerian Perkebunan dan Komoditas juga sudah melakukan beberapa langkah untuk mengoptimalkan perkebunan kelapa sawit.

Beberapa langkah yang dilakukan termasuk memastikan kecukupan pasokan tenaga kerja, khususnya untuk pemanenan kelapa sawit. Selain itu, kementerian juga meningkatkan mekanisme operasional dan pengelolaan perkebunan, terutama soal peremajaan tanaman serta penyediaan pupuk dan benih berkualitas.

"Pada saat yang sama, kami juga melakukan penelitian dan pengembangan untuk mengendalikan penyakit yang menyerang pohon kelapa sawit," ujarnya dilansir nst.com.my. (sap)

Baca Juga: Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, CPO, minyak kelapa sawit, windfall tax, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama