Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

A+
A-
1
A+
A-
1
Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang melakukan kesalahan penginputan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada faktur pajak tidak dapat diperbaiki dengan faktur pajak pengganti.

Kring Pajak menjelaskan solusi yang dapat ditempuh wajib pajak ialah dengan melakukan pembatalan faktur pajak tersebut. Tata cara pembatalan faktur pajak dapat dilihat ketentuannya dalam Lampiran huruf K PER-03/PJ/2022.

“Dalam hal terdapat kesalahan pengisian NPWP pada faktur pajak maka tidak bisa dibuat faktur pajak pengganti. Solusinya, silakan melakukan pembatalan faktur pajak tersebut,” jelas Kring Pajak dikutip dari media sosial, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selanjutnya, wajib pajak membuat faktur pajak dengan NPWP dan nama lawan transaksi yang benar sesuai dengan ketentuan. Adapun tanggal faktur pajak tersebut ialah tanggal ketika faktur pajak dibuat atau direkam pada aplikasi, tidak bisa dengan mekanisme back date (tanggal mundur).

Lebih lanjut, dalam hal SPT Normal sudah dilaporkan maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan atas SPT tersebut. Sebagai informasi, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh KPP.

Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebagai informasi, faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Salah satu persyaratan itu adalah keterangan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP). Identitas itu mencakup nama, alamat, serta NPWP/NIK/paspor.

“Faktur pajak … [yang tidak memenuhi persyaratan formal]… merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap,” bunyi penggalan Pasal 31 ayat (2) PER-03/PJ/2022. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, administrasi pajak, pembatalan faktur pajak, faktur pajak, faktur pajak pengganti, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?