Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

A+
A-
2
A+
A-
2
Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

KURS pajak merupakan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor.

Kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Adapun ketentuan yang mendasari penggunaan kurs pajak tersebut di antaranya tercantum dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Berdasarkan pada pasal tersebut, apabila impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dilakukan menggunakan mata uang selain rupiah, penghitungan besarnya PPN atau PPnBM terutang harus dikonversi ke dalam satuan mata uang rupiah.

Konversi nilai mata uang asing ke dalam rupiah itu dilakukan menggunakan kurs yang ditetapkan menteri keuangan alias kurs pajak. Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.

Tiap pekannya, Anda juga dapat melihat berita kurs pajak melalui kanal Data dan Alat DDTCNews, khususnya pada subkanal Kurs Pajak. Selain melalui berita kurs pajak, Anda juga dapat melihat tren perkembangan kurs pajak melalui subkanal Indikator.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Nah, artikel Tips & Trik kali ini akan mengulas cara melihat Indikator Kurs Pajak DDTCNews. Mula-mula buka laman DDTCNews melalui tautan https://news.ddtc.co.id. Kemudian, klik kanal Data dan Alat, lalu klik Indikator.

Indikator kurs pajak berada pada bagian paling atas di laman Indikator. Melalui laman tersebut, Anda dapat melihat tren nilai kurs pajak yang selalui diperbarui setiap minggunya. Nilai kurs pajak tersebut telah disegmentasikan untuk setiap jenis mata uang.

Dengan demikian, Anda bisa mengamati fluktuasi nilai kurs pajak untuk jenis mata uang yang sesuai dengan kebutuhan. Adapun data yang ditampilkan mencakup nilai kurs pajak selama 11 minggu terakhir.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Untuk memilih jenis mata uang yang sedang dicari, klik Kolom Mata Uang dan pilih valuta yang Anda butuhkan. Misal, ringgit Malaysia. Secara otomatis, sistem akan menampilkan nilai kurs pajak selama 11 minggu terakhir serta grafik perkembangan nilai kurs pajak ringgit Malaysia.

Melalui grafik tersebut, Anda bisa mengamati nilai kurs pajak selama 11 minggu terakhir beserta fluktasinya. Akses cepat subkanal Indikator juga disediakan dalam bentuk banner pada sebelah kanan home page situs web DDTCNews.

Perlu diingat, nilai kurs pajak yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak seharusnya dibuat. Oleh karena itu, indikator ini juga dapat membantu mempersingkat waktu pencarian. Selesai. Semoga bermanfaat. (kaw)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, kurs pajak, kurs, DDTCNews, Indikator Kurs Pajak DDTCNews, PPN, PPnBM, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:55 WIB
Sangat membantu 👍🏻
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal