Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR meminta pemerintah untuk memperkuat regulasi, pengawasan, dan pemanfaatan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan PNBP selaku sumber penerimaan negara yang terbesar kedua setelah pajak perlu dibuat lebih akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat bagi Indonesia ke depan.

"Kita kan tahu negara kita kaya raya kan, banyak batu bara, banyak emas, banyak semacam lah. Kita berusaha melihatnya bagaimana akhirnya ke depannya pengelolaan jadi lebih baik," ujar Wahyu setelah focus group discussion bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dikutip Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Adapun Wakil Ketua BAKN DPR Hendrawan Supratikno mengatakan masih banyak potensi PNBP yang belum tergali dengan maksimal dan belum dimanfaatkan dengan baik. Menurut Hendrawan, Indonesia memiliki SDA yang besar tetapi kontribusinya terhadap penerimaan negara masih minim.

Setelah melakukan penelaahan terhadap laporan hasil pemerintah (LHP) BPK, BAKN DPR berpandangan pendapatan negara dari PNBP seharusnya bisa naik pada tahun depan. Pasalnya, terdapat potensi sebesar 10% hingga 15% yang masih bisa dioptimalkan.

"Jadi intinya kita semua berharap PNBP ini di masa-masa mendatang bisa ditingkatkan. Nah, persoalannya adalah bagaimana pengelolaan yang baik agar penerimaan bukan pajak ini dari waktu ke waktu bisa dioptimalkan," ujar Hendrawan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Adapun salah satu opsi yang dipertimbangkan oleh BAKN DPR dalam rangka meningkatkan kinerja PNBP adalah meningkatkan eselon pengelola PNBP dari yang saat ini eselon II ke eselon I.

"Apakah secara struktural lembaga yang mengelola PNBP ini eselonnya ditingkatkan? Karena kan selama ini baru level direktur, belum dirjen. Itu sebabnya ada harapan mungkin PNBP ini disetarakan dengan dirjen pengelolanya," ujar Hendrawan.

Untuk diketahui, BPK dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 mencatat pengelolaan PNBP senilai Rp6,81 triliun di 42 kementerian dan lembaga (K/L) masih belum sesuai ketentuan. Tak hanya itu, pengelolaan piutang PNBP senilai Rp3,51 triliun di 17 K/L juga masih belum sesuai ketentuan.

Baca Juga: Belanja Bengkak, Defisit APBN 2024 Diperkirakan Naik Jadi 2,7% PDB

Menurut BPK, masalah ini terjadi karena Ditjen Anggaran (DJA) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas permasalahan pengelolaan PNBP dan piutang bukan pajak. DJA juga disebut belum menyusun risk profiling terhadap K/L yang memiliki risiko tinggi dalam pengelolaan PNBP dan piutang bukan pajak.

Tak hanya itu, BPK juga berpandangan bahwa DJA masih belum memiliki sistem pengembangan kompetensi bagi personil yang terkait dengan pengelolaan PNBP dan piutang bukan pajak.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada DJA untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas PNBP dan piutang, melakukan risk profiling, serta membangun sistem pengembangan kompetensi pengelola PNBP. (sap)

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara bukan pajak, PNBP, pendapatan negara, DPR, minyak bumi, pertambangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 09:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

ABS Bereskan Piutang PNBP, Pengusaha Tak Boleh Protes Jika Diblokir

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:00 WIB
RAPBN 2025

DPR: Defisit APBN Transisi Perlu Ditekan Serendah Mungkin

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Komisi XI DPR Minta Pemerintah Bikin Roadmap soal Target Tax Ratio

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?