Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

ABS Bereskan Piutang PNBP, Pengusaha Tak Boleh Protes Jika Diblokir

A+
A-
0
A+
A-
0
ABS Bereskan Piutang PNBP, Pengusaha Tak Boleh Protes Jika Diblokir

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus berupaya menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk melalui mekanisme automatic blocking system (ABS).

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan ABS dapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara. Menurutnya, penerapan ABS akan mendorong wajib bayar yang memiliki piutang segera melaksanakan kewajibannya.

"Layanan akan dibatasi sampai dia membayar PNBP [sehingga] makin meningkatkan disiplin lagi. Masyarakat atau pelaku usaha juga enggak perlu protes karena yang protes itu pasti yang mengemplang," katanya dalam Podcast INTI PNBP, dikutip pada Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Rahayu mengatakan Kemenkeu selaku pengelola fiskal terus melakukan berbagai kegiatan extra effort untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar. Salah satunya, dengan menerapkan ABS.

ABS dilaksanakan untuk meningkatkan penagihan piutang melalui pemblokiran pelayanan. ABS tersebut dilaksanakan dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga (K/L).

ABS sejauh ini diterapkan utamanya untuk menagih piutang PNBP pada Kementerian LHK dan Kementerian ESDM. Menurutnya, penerapan ABS telah efektif menyelesaikan piutang PNBP sehingga berpeluang diperluas pada instansi pengelola PNBP lainnya.

Baca Juga: Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

"ABS adalah upaya pemerintah untuk mencegah atau memberikan semacam perlakuan [pemblokiran] bagi mereka yang belum patuh membayar PNBP," ujarnya.

Kementerian Keuangan mengimplementasikan ABS sejak 1 Januari 2022 sebagai langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib bayar yang tidak memiliki iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP. Dalam hal ini, akan dilakukan penghentian layanan terhadap wajib bayar tertentu yang diperlukan untuk "memaksa" agar patuh memenuhi kewajiban PNBP-nya.

ABS semula diterapkan untuk mengoptimalkan penagihan piutang PNBP, tetapi ke depan juga diarahkan pada penyelesaian tunggakan piutang negara lainnya seperti piutang pajak serta kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Melalui PMK 61/2023, telah dibuka ruang bagi pemerintah untuk membatasi atau memblokir pemberian layanan publik terhadap penunggak pajak. Pasal 146 ayat (1) huruf a PMK 61/2023 menjelaskan dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara bukan pajak, PNBP, pendapatan negara, automatic blocking system, ABS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN dan PPnBM Kontraksi 8,95%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:41 WIB
KINERJA FISKAL

Pemerintah Tahan Penerbitan SBN, Realisasi Utang Masih Minim

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:30 WIB
APBN KITA

Dana Pemda di Bank per April 2024, Sri Mulyani: Cukup Tinggi

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini