Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Ilustrasi. Sejumlah pekerja memasukkan brondolan buah kelapa sawit (Elaeis Guineensis Jacq) ke dalam truk di Pelabuhan Rakyat Sungai Mesjid Kota Dumai, Riau, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga referensi minyak kepala sawit (crude palm oil/CPO) mengalami kenaikan 2,82% menjadi US$800,75 per metrik ton pada periode 1 – 31 Juli 2024 sehingga berdampak terhadap tarif bea keluar yang dikenakan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan kenaikan harga referensi CPO tersebut membuat tarif bea keluar atas ekspor CPO juga naik menjadi US$33 per metrik ton. Pada bulan sebelumnya, tarif bea keluar senilai US$18 per metrik ton.

"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$33 per metrik ton dan pungutan ekspor CPO sebesar US$85 per metrik ton untuk periode Juli 2024," katanya, dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Budi menuturkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Berdasarkan PMK tersebut, tarif bea keluar ditetapkan US$33 per metrik ton.

Merujuk pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, harga referensi CPO di atas US$680 per metrik ton bakal dikenai bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama US$750 per metrik ton. Adapun revisi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi harga CPO global serta mendukung hilirisasi.

Dia menjelaskan peningkatan harga referensi CPO antara lain dipengaruhi oleh adanya peningkatan harga minyak kedelai dan harga minyak mentah dunia. Selain itu, terjadi peningkatan permintaan terutama dari India dan China yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga yang tercatat di Bursa CPO di Indonesia senilai US$761,56 per metrik ton, Bursa CPO di Malaysia US$839,93 per metrik ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$957,77 per metrik ton.

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40 maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Berdasarkan ketentuan tersebut, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO adalah senilai US$800,75 per metrik ton.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Penetapan tersebut juga tercantum dalam Kemendag 803/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode Juli 2024.

Di sisi lain, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan bea keluar US$0 per metrik ton dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag 804/2024. (rig)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif bea keluar CPO, permendag, kementerian perdagangan, kepabeanan, minyak kelapa sawit, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya