Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

A+
A-
65
A+
A-
65
e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pembuatan faktur pajak elektronik (e-faktur) masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 digit.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan e-faktur tidak termasuk dalam 7 jenis layanan administrasi pajak yang sudah memanfaatkan NIK 16 digit sebagaimana diatur Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2024. DJP pun belum melakukan pembaruan aplikasi e-faktur.

"Karena e-faktur tidak masuk list, berarti masih digunakan dengan parameter NPWP 15 digit sampai dengan pengumuman resmi dari DJP selanjutnya," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Rian menuturkan implementasi penuh NPWP 16 digit dalam layanan administrasi pajak dilaksanakan bertahap. Nanti, DJP akan menyampaikan pemberitahuan apabila terdapat pembaruan aplikasi e-faktur.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki menjelaskan e-faktur belum memakai NPWP 16 digit karena mempertimbangkan kesiapan semua pihak yang melakukan transaksi.

Lantaran pembuatan e-faktur melibatkan 2 pihak yang bertransaksi maka akan merepotkan apabila NPWP salah satu pihak belum dilakukan pemadanan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Apabila identitas pembelinya ternyata masih [NPWP] 15 digit atau belum pemadanan, nanti akan terkendala," ujar Zauki.

Dia menuturkan DJP masih menunggu beberapa persiapan sebelum menerapkan NPWP 16 digit pada e-faktur secara penuh. Meski begitu, e-faktur juga bakal menggunakan NPWP 16 digit sebagaimana 7 layanan administrasi pajak yang diatur dalam PER-6/PJ/2024.

Zauki pun meminta wajib pajak tidak khawatir jika nantinya DJP melakukan pembaruan aplikasi e-faktur. Dengan pembaruan ini, kolom yang harus diisi dalam e-faktur akan otomatis berubah sehingga wajib pajak dapat langsung mengisinya. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-faktur, NIK, NPWP, PER-6/PJ/2024, administrasi pajak, NPWP 16 digit, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar