Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

A+
A-
10
A+
A-
10
Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan tim quality assurance, kecuali menyangkut pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan melalui pemeriksaan kantor. Hal ini diatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Berdasarkan beleid tersebut, hak wajib pajak untuk mengajukan quality assurance dikecualikan khusus atas pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan melalui pemeriksaan kantor.

"... wajib pajak berhak: mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan ... kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)," bunyi penggalan Pasal 13 huruf g PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Beleid tersebut juga mengatur bahwa dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa wajib melakukan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka memberikan penjelasan.

Penjelasan yang dimaksud, salah satunya mengenai hak untuk mengajukan permohonan dilakukannya pembahasan dengan tim quality assurance, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor.

"... pemeriksa pajak wajib: melakukan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai hak wajib pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance ..., kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)," bunyi penggalan Pasal 11 huruf d angka 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) bakal melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar.

Data konkret adalah data berupa hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak, bukti potong/pungut PPh, data perpajakan terkait wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan setelah ditegur secara tertulis tetap tidak menyampaikan SPT, ataupun data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak dengan data konkret adalah pemeriksaan kantor, yakni pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Adapun pembahasan dengan tim quality assurance adalah hak wajib pajak yang dapat digunakan jika ada hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa dan wajib pajak. Pembahasan dapat dilakukan sepanjang perbedaan pendapat terbatas hanya pada dasar hukum koreksi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan, quality assurance, KPP, DJP, PMK 18/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?