Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

A+
A-
3
A+
A-
3
Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumselbabel) melelang barang sitaan sekaligus memindahbukukan aset rekening milik 30 wajib pajak.

Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Sumselbabel menjelaskan lelang barang sitaan dan pemindahbukuan rekening dilakukan mengingat 30 wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak senilai Rp33,96 miliar.

"Sebelumnya, juru sita telah melakukan penyampaian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pemblokiran, dan tindakan persuasif kepada wajib pajak, tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi," jelas kanwil, dikutip pada Rabu (4/7/2024).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, rangkaian tindakan penagihan pajak terdiri dari penerbitan surat teguran, penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, penerbitan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, dan penyanderaan.

Kegiatan sita barang dan pemindahbukuan rekening dilakukan oleh Kanwil DJP Sumselbabel dalam rangka mempercepat pencairan piutang dan menjalankan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 61/2023.

Dalam ayat tersebut, diatur penjualan barang sitaan dilakukan lewat lelang ataupun pemindahbukuan. Penjualan melalui mekanisme pemindahbukuan dilakukan atas barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dari penyitaan barang dan pemindahbukuan rekening tersebut, Kanwil DJP Sumselbabel memperoleh tambahan penerimaan negara sejumlah Rp5,47 miliar.

"Untuk selanjutnya wajib pajak diimbau melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tindakan penagihan tidak sampai dilakukan dengan penyanderaan," sebut kanwil. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp sumsel babel, penagihan pajak, penyitaan, lelang, pajak, utang pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal