Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

A+
A-
2
A+
A-
2
Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja perlu membuatkan bukti potong (bupot) 1721-A1 bagi pegawai yang pindah cabang pada tahun berjalan. Terhadap pegawai yang pindah cabang itu, pada masa terakhir tidak dibuatkan bukti potong bulanan.

Ketika seorang pegawai pindah unit/cabang pada tahun berjalan, cabang lama perlu mengikuti penghitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang berhenti bekerja atau resign pada tahun berjalan. Ketentuan ini bisa dilihat pada Lampiran B Bagian Kedua Romawi 1.2.2.1 PMK 168/2023.

"Sementara di cabang baru, silakan ikuti penghitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang mulai bekerja pada pemberi kerja lainnya pada tahun berjalan," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Artinya, penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir karyawan yang pindah cabang atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tidak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Terhadap karyawan yang pindah cabang atau resign tersebut, PPh Pasal 21 terutang dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh s.t.t.d UU HPP.

Selanjutnya, pada saat pegawai mulai bekerja di cabang baru, hitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak yang baru menggunakan TER kembali. Barulah pada masa pajak terakhir (Desember), penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh.

Hitungan PPh Pasal 21 di Cabang Lama

PMK 168/2023 memberikan contoh perhitungan PPh Pasal 21 pegawai yang berhenti bekerja di pertengahan tahun. Pada contoh berikut ini, nama perusahaan lama diganti diksinya dengan 'cabang lama', sedangkan perusahaan baru diganti dengan 'cabang baru'.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Dalam Lampiran Huruf B romawi I.2, diberikan contoh Tuan D yang mulai bekerja pada Cabang Lama sejak 2020. Tuan D berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Pada 1 September 2024 Tuan D pindah dari Cabang Lama ke Cabang Baru. Selama 2024, Tuan D menerima gaji senilai Rp17,5 juta per bulan dari Cabang Lama dan membayar iuran pensiun setiap bulan Rp100 ribu.

Berdasarkan status penghasilan tidak kena pajak, Tuan D TK/0, maka besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D dihitung berdasarkan TER bulanan kategori A. Penghitungan PPh Pasal 21 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?


Penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir, yakni Agustus 2024 dihitung sebagai berikut:

Penghasilan bruto sampai dengan Agustus 2024 Rp140 juta. Dengan pengurangan:
Biaya jabatan, 8 bulan x Rp500 ribu = Rp4 juta
Iuran pensiun, 8 x Rp100 ribu = Rp800 ribu
Total pengurangan Rp4,8 juta

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Penghasilan neto sampai dengan Agustus 2024 = Rp135,2 juta
Penghasilan tidak kena pajak setahun = Rp135,2 juta - Rp54 juta = Rp81,2 juta

PPh Pasal 21 sampai dengan Agustus 2024:
(5% x Rp60 juta) + (15% x Rp21,2 juta) = Rp3.000.000 + Rp3.180.000 = Rp6.180.000

PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan Juli 2024 Rp9.800.000. Artinya, PPh Pasal 21 yang lebih dipotong senilai Rp3.620.000.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 itu akan dikembalikan oleh Cabang Lama kepada Tuan D beserta dengan pemberian bukti potong PPh Pasal 21 Masa Pajak terakhir paling lambat bulan berikutnya setelah Tuan D bekerja di Cabang Lama, yakni akhir September 2024.

Tuan D wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Cabang Lama dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024. Kemudian, PPh Pasal 21 yang telah dipotong senilai Rp6.180.000 merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 bagi Tuan D.

Hitungan PPh Pasal 21 di Cabang Baru

Melanjutkan contoh penghitungan di atas, setelah bekerja pada Cabang Lama, pada September 2024 Tuan D bekerja di Cabang Baru dan menerima atau memperoleh gaji senilai Rp22.500.000 per bulan. Tuan D membayar iuran pensiun Cabang Baru sebesar Rp100.000 per bulan.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Berdasarkan status PTKP Tuan D (TK/0) maka besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D dihitung berdasarkan TER bulanan kategori A.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Tuan D dari Cabang Baru sebagai berikut:


Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir (dalam hal tuan D menyerahkan bukti pemotongan pajak dari Cabang Lama ke Cabang Baru):

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada Desember 2024:

Penghasilan bruto September hingga Desember 2024 senilai Rp90.000.000. Kemudian, ada pengurangan berupa:
Biaya jabatan, 4 x Rp500.000 = Rp2.000.000
Iuran pensiun, 4 x Rp100.000 = Rp400.000
Total pengurang = Rp2.400.000

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Penghasilan neto September-Desember 2024 di cabang baru = Rp87.600.000
Penghasilan neto Januari-Agustus 2024 di cabang lama = Rp135.200.000

Artinya, penghasilan neto Januari-Desember 2024 di cabang baru + baru = Rp222.800.000
Penghasilan kena pajak setahun = Rp222.800.000 - Rp54.000.000 = Rp168.800.000

PPh Pasal 21 terutang setahun = (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp108.800.00) = Rp3.000.000.000 + Rp16.320.000 = Rp19.320.000

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Dengan PPh Pasal 21 yang dipotong Januari-Agustus 2024 di cabang lama = Rp6.180.000; maka PPh Pasal 21 terutang September-Desember 2024 = Rp13.140.000.

Kemudian, dikurangi PPh Pasal 21 yang sudah dipotong di cabang baru selama September-November 2024 Rp6.075.000, maka PPh Pasal 21 yang wajib dipotong pada Desember 2024 adalah Rp7.065.000. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPh Pasal 21, karyawan, pajak karyawan, TER, bukti potong, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perkembangan Tarif Bea Meterai Beserta Kelompok Dokumennya

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?