Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

A+
A-
0
A+
A-
0
Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembuat, penjual, hingga pemakai meterai palsu dapat dijerat sanksi pidana berupa penjara dan denda. Pengenaan sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 10/2020 tentang Bea Meterai.

Berdasarkan UU Bea Meterai, pembuat, penjual, pengimpor, bahkan pemakai meterai palsu bisa dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun. Selain pidana penjara, pembuat, penjual, pengimpor, dan pemakai meterai palsu juga bisa dikenakan pidana denda maksimal Rp500 juta.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” bunyi penggalan Pasal 24 dan Pasal 25 UU Bea Meterai, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Secara lebih terperinci, ancaman pidana tersebut dapat dikenakan pada 4 ihwal. Pertama, setiap orang yang meniru atau memalsu meterai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah.

Kedua, setiap orang membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum dan membuat meterai elektronik serta meterai dalam bentuk lain secara melawan hukum. Adapun hal ini dilakukan dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah asli.

Ketiga, setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau mengimpor, meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Keempat, setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau mengimpor, barang yang dibubuhi meterai palsu seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum.

Ancaman pidana yang dikenakan tersebut lebih berat ketimbang pelaku tindak pidana terkait dengan meterai bekas. Untuk tindak pidana terkait dengan meterai bekas, pelaku terancam sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu bea meterai, meterai palsu, tindak pidana, hukuman penjara, sanksi denda, meterai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perkembangan Tarif Bea Meterai Beserta Kelompok Dokumennya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?