Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga National Single Window (LNSW) mengeklaim pelayanan ekspor, impor, dan logistik oleh kementerian/lembaga makin efisien seiring dengan dibentuknya sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Kepala LNSW Oza Olavia mengatakan sistem INSW telah membuat pelayanan ekspor, impor, dan logistik oleh kementerian/lembaga makin efisien dan terintegrasi. Dengan sistem INSW, interaksi antara pelaku usaha dan petugas juga makin minimal.

"Saat ini, pelaku usaha hanya memerlukan interaksi yang sederhana dan terintegrasi dengan pemerintah," katanya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Oza menuturkan sistem INSW bertujuan menghadirkan satu wajah layanan pemerintah kepada pelaku usaha. Sebelum ada sistem INSW, kegiatan ekspor, impor, dan logistik dihadapkan pada berbagai kendala tata kelola karena diproses manual serta rawan duplikasi proses dan data.

Setelah sistem INSW dikembangkan, terjadi transformasi digital ekspor, impor, dan logistik. Pelaku usaha pun cukup menyampaikan 1 kali pengajuan melalui sistem INSW. Setelah itu, sistem tersebut akan mendistribusikan data ke sistem yang ada di kementerian/lembaga terkait.

Menurut Oza, sistem INSW juga telah mengubah pola kerja manual menjadi berbasis digital untuk setiap layanan pemerintah sejak sebelum kedatangan (pre-arrival), saat kedatangan (pre-cargo clearance), proses cargo clearance, hingga post-cargo clearance.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Salah satu capaian dari sistem INSW ialah proses pengiriman dokumen surat keterangan asal (SKA) elektronik kini lebih cepat. Dari semula membutuhkan 19 hari untuk dokumen manual, kini dapat dilakukan dalam 7,4 menit.

Hasil survei Prospera pada 2023 juga menunjukkan integrasi layanan perizinan yang dilakukan sistem INSW telah berhasil mencapai efisiensi waktu sebesar 56,4% dan efisiensi biaya 97,8%. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LNSW, INSW, logistik, pengadaan, ekspor-impor, survei Prospera 2023, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi