Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

A+
A-
2
A+
A-
2
Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak pusat juga diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan NITKU bagi wajib pajak pusat memiliki akhiran 000000, sedangkan NITKU yang diberikan kepada cabang memiliki akhiran 000001 dan seterusnya sesuai dengan jumlah kantor cabang yang dimiliki.

"Hal ini menjadi penanda bahwa wajib pajak tersebut bukan merupakan cabang," katanya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dwi menjelaskan NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat wajib pajak berada.

Dia menambahkan pencantuman NITKU pusat dan cabang telah dicontohkan oleh DJP dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024.

Untuk mengecek NITKU dari setiap cabang, wajib pajak bisa melakukannya lewat menu Daftar WP Cabang yang tersedia di DJP Online. Fitur ini bisa diakses oleh wajib pajak pusat yang memiliki NPWP cabang.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Setelah menekan menu Daftar Menu Cabang, wajib pajak bisa mencari NITKU dari setiap cabang melalui daftar yang tersedia atau dengan memasukkan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari NITKU-nya ke dalam kolom pencarian.

Sesuai PER-6/PJ/2024, NITKU bisa dipakai wajib pajak untuk mengakses 7 layanan administrasi, yakni e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NITKU, NPWP, kantor cabang, PMK 136/2023, PMK 112/2022, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?