Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

A+
A-
0
A+
A-
0
Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memasukkan fasilitas perpajakan selama masa eksplorasi dan eksploitas dalam perbaikan term & condition dalam penawaran wilayah kerja migas konvensional. Harapannya, investor lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.

Realisasi penandatanganan wilayah kerja migas dari tahun ke tahun memang fluktuatif tetapi cenderung naik. Pada 2021 misalnya, terdapat 6 penandatanganan WK migas dari total 14 WK yang ditawarkan pemerintah. Kemudian, pada 2022 ada 9 penandatanganan WK migas dari total 13 WK yang ditawarkan. Pada 2023, ada 4 WK penandatanganan WK migas dari total 10 WK yang ditawarkan.

"[Perbaikan yang dilakukan antara lain] fasilitas perpajakan selama masa eksplorasi dan eksploitasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 27/2017 dan PP 53/2017," tulis Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam Laporan Kinerja 2023, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sesuai dengan Pasal 25 PP 53/2017, sejumlah insentif perpajakan yang diberikan kepada pengelola WK migas selama masa eksplorasi dan eksploitasi, antara lain pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Kemudian, ada juga pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), impor barang kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Insentif lainnya, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selanjutnya, pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% dari pajak bumi dan bangunan migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.

Selain fasilitas perpajakan, sejumlah perbaikan term and condition pada penawaran WK migas juga mencakup besaran bagi hasil (split) hingga 50:50 bagi WK dengan risiko sangat tinggi, penurunan besaran FTP menjadi 10% dibagi untuk pemerintah dan kontraktor (shareable), serta bonus tanda tangan sesuai dengan penawaran peserta lelang (open bid) dan tanpa nilai minimum.

Terakhir, ada fleksibilitas skema kontrak kerja sama, yakni adanya pilihan antara skema gross split atau skema cost recovery dan juga dapat mengusahakan pengembangan migas konvensional dan migas nonkonvensional. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, perpajakan migas, pajak penghasilan, PPh, insentif pajak, fasilitas perpajakan, PP 53/2017, PMK 27/2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?