Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Ketua Umum Iluni UI Didit Ratam (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mengusulkan sumbangan untuk dana abadi (endowment fund) perguruan tinggi dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Ketua Umum Iluni UI Didit Ratam mengatakan pemberian insentif berupa tax deduction akan mendorong minat wajib pajak untuk menyumbang pada dana abadi perguruan tinggi. Menurutnya, langkah tersebut juga dapat meningkatkan partisipasi publik untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

"Kalau sumbangan kepada [dana abadi] perguruan tinggi ini bisa menjadi pengurang pajak, tentunya ini akan membantu menginspirasi orang untuk menyumbang," katanya, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Didit mengatakan insentif tax deduction untuk sumbangan dana abadi perguruan tinggi dapat menjadi salah solusi mengatasi masalah biaya pendidikan yang mahal. Dengan sumbangan dari publik, dana abadi akan makin besar sehingga hasil atas investasinya bisa digunakan untuk kegiatan di bidang pendidikan.

Usulan menjadikan sumbangan dana abadi perguruan tinggi sebagai pengurang penghasilan bruto ini disampaikan saat Iluni diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR. Selain Iluni UI, RDPU ini juga diikuti Ikatan Alumni ITB, Yayasan Alumni Peduli IPB, Ikatan Alumni Atma Jaya Jakarta, dan Ikatan Alumni Trisakti.

UI menjadi salah satu perguruan tinggi yang telah membentuk dana abadi. Dana abadi ini dibentuk untuk menghimpun dana yang akan dikelola secara khusus sehingga hasil dari pengelolaan dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung program Tridarma Perguruan Tinggi tanpa mengurangi nilai pokok dana tersebut.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Dia menjelaskan skema insentif tax deduction juga sudah jamak diterapkan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Pasalnya, insentif berupa tax deduction tersebut saat ini juga diberikan atas biaya pendidikan vokasi dan aktivitas penelitian dan pengembangan (litbang).

"Kalau perusahaan melakukan riset ini menjadi tax deductible, kalau magang juga menjadi tax deductible, kenapa wajib pajak individu atau wajib pajak perusahaan tidak bisa mendapatkan tax deduction juga kalau dia menyumbang pada dana abadi perguruan tinggi?" ujarnya.

PP 45/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

PMK 128/2019 kemudian menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan insentif ini, pengusaha diharapkan dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Adapun PMK 153/2020, mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. (sap)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan bruto, PPh, pengurang pajak, dana abadi, endowment fund, UI, ITB, IPB, Trisakti, Atma Jaya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal