Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Presiden Joko Widodo (kiri) disaksikan Executive Chairman Hyundai Motor Group Euisun Chung (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan, Investasi dan Energi Korea Selatan Inkyo Cheong (kanan) menandatangani mobil Hyundai Kona Electric saat peresmian pabrik baterai kendaraan listrik PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Korea Selatan Cheong Inkyo menyatakan pembangunan pabrik baterai mobil listrik oleh perusahaan Korea Selatan di Karawang bisa terlaksana berkat dukungan insentif pajak dari pemerintah.

Terlaksananya pembangunan pabrik baterai mobil listrik juga tidak terlepas dari disederhanakannya prosedur kepabeanan atas impor barang-barang yang diperlukan.

"Pemerintah Indonesia telah mendukung proyek ini melalui insentif pajak dan prosedur kepabeanan yang disederhanakan. Acara hari ini dapat terselenggara berkat kerja sama yang erat antara kedua negara," kata Cheong di Karawang New Industry City (KNIC), Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Tak lupa, Cheong juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena telah memberikan dukungan penuh kepada perusahaan-perusahaan Korea Selatan untuk berkontribusi dalam pengembangan industri kendaraan bermotor listrik di Indonesia.

Menurutnya, Karawang berpotensi menjadi tempat utama pengembangan kendaraan bermotor listrik. "Saya sangat yakin bahwa dalam waktu dekat kendaraan listrik Indonesia dengan baterai Indonesia akan menjelajahi Asean dan pasar global," tuturnya.

Cheong berharap kedua negara bisa terus mempererat kerja sama pada berbagai bidang, mulai dari pengurangan emisi gas rumah kaca, pengembangan teknologi baru, dan eksplorasi mineral yang diperlukan untuk pengembangan baterai.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Sebagai informasi, mobil listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40% atau lebih tinggi berhak mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP atas mobil listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 10% dari harga jual. Dengan demikian, secara efektif mobil listrik dikenai PPN hanya sebesar 1%. (rig)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korsel, pajak, insentif pajak, pabrik baterai EV, investasi, kendaraan listrik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal