Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

A+
A-
51
A+
A-
51
E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan layanan terkait dengan e-faktur masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (4/7/2024).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan e-faktur tidak termasuk dalam 7 jenis layanan administrasi pajak yang sudah dapat dimanfaatkan dengan NPWP 16 digit sebagaimana diatur PER-6/PJ/2024. DJP pun belum melakukan pembaruan aplikasi e-faktur.

“Karena e-faktur tidak masuk list, berarti masih digunakan dengan parameter NPWP 15 digit sampai dengan pengumuman resmi dari DJP selanjutnya," katanya.

Baca Juga: Negara Bakal Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Rian menuturkan implementasi penuh NPWP 16 digit dalam layanan administrasi pajak dilaksanakan bertahap. Nantinya, DJP akan menyampaikan pemberitahuan apabila terdapat pembaruan e-faktur.

Berdasarkan pada PER-6/PJ/2024, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, wajib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

Selain mengenai e-faktur dan NPWP 16 digit, ada pula ulasan terkait dengan coretax administration system. Kemudian, ada bahasan tentang survei e-bupot 21/26 yang tengah digelar DJP. Lalu, ada juga ulasan menyangkut insentif perpajakan.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Berikut berita perpajakan selengkapnya.

Kesiapan Pihak yang Bertransaksi

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki menjelaskan e-faktur belum memakai NPWP 16 digit karena mempertimbangkan kesiapan semua pihak yang melakukan transaksi. Terlebih, hingga saat ini masih ada pula Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum dipadankan dengan NPWP.

“Apabila identitas pembelinya ternyata masih [NPWP] 15 digit atau belum pemadanan, nanti akan terkendala," ujarnya.

Dia menuturkan DJP masih menunggu beberapa persiapan sebelum menerapkan NPWP 16 digit pada e-faktur secara penuh. Namun, dia menegaskan nantinya, e-faktur juga akan menggunakan NPWP 16 digit sebagaimana 7 layanan administrasi pajak dalam PER-6/PJ/2024. (DDTCNews)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

NPWP Lama dan NPWP 16 Digit Sampai Akhir Tahun

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan dengan terbitnya PER-6/PJ/2024, NIK dan NPWP 16 digit sama-sama bisa digunakan bersamaan dengan NPWP 15 digit yang sudah dimiliki oleh para wajib pajak.

"Dua-duanya tetap jalan. 16 digit bisa dilaksanakan, 15 digitnya pun masih digunakan NPWP-nya. Sampai akhir tahun saja di sini," kata Imaduddin Zauki.

Implementasi NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit secara gradual ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak lain untuk melakukan penyesuaian atas sistem administrasinya. (DDTCNews)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Pengguna Sistem Coretax DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan berbagai pengujian dilakukan sebelum coretax administration system (CTAS) diluncurkan. Pengujian tidak hanya dilakukan pada tataran internal otoritas pajak.

“Yang akan menggunakan coretax bukan hanya kami yang ada di Direktorat Jenderal Pajak sendiri. Yang akan menggunakan coretax ke depan adalah kami, wajib pajak, dan juga pihak-pihak di sekeliling yang membantu atau menjadi intermediasi,” ujar Suryo. (DDTCNews/Kontan)

Survei terkait dengan E-Bupot 21/26

DJP melakukan survei terkait dengan e-bupot 21/26. DJP mengatakan survei dibagikan melalui email berdomain @pajak.go.id. Tidak semua wajib pajak akan menerima email ini. Pasalnya, survei dikirimkan kepada beberapa wajib pajak terpilih.

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

“DJP mengirimkan email blast dengan pengirim [email protected]. [Adapun] xxxx merupakan kode pembeda batch email blast untuk menghindari email terblokir oleh email provider, tulis DJP dalam sebuah pemberitahuan di Instagram.

Menurut otoritas pajak, masing-masing responden alam survei ini akan memiliki kode unik. Adapun kode unik tersebut digunakan oleh masing-masing responden untuk mengisi survei melalui tautan forms.office.com. (DDTCNews)

Pemberian PMN kepada Beberapa BUMN

Komisi XI DPR menyetujui pemberian penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp28,28 triliun kepada sejumlah BUMN. Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengatakan persetujuan diberikan setelah DPR mendalami usulan PMN 2024. Namun, Komisi XI menolak usulan PMN kepada Badan Bank Tanah (bank tanah).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Dolfie menuturkan pemberian PMN kepada BUMN dilakukan melalui skema tunai dan nontunai. PMN nontunai dilaksanakan melalui konversi piutang dan inbreng aset atau barang milik negara (BMN). Simak ‘DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Usulan Insentif Pajak Industri Farmasi

Kemenperin mengusulkan beragam relaksasi dan insentif khusus untuk mendukung pengembangan industri farmasi di Indonesia. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan dengan adanya insentif, masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan secara memadai dan terjangkau.

Terdapat 3 kebijakan yang diusulkan Kemenperin. Pertama, penghapusan aturan persetujuan teknis (pertek) atas importasi bahan baku obat. Hal ini diperlukan untuk memudahkan impor bahan baku oleh industri farmasi. Aturan pertek seyogianya hanya diberlakukan atas impor obat-obatan jadi.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Kedua, pengenaan bea masuk ditanggung pemerintah atas bahan baku obat yang belum diproduksi di Indonesia. Tak hanya itu, PPN atas bahan baku obat lokal juga harus dihapuskan. Ketiga, pemberian fasilitas tax allowance bagi industri farmasi dan industri alat kesehatan (alkes). (DDTCNews)

Insentif Kepabeanan

Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif kepabeanan hingga Mei 2024 senilai Rp13,8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif kepabeanan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 9,8% dibandingkan dengan periode yang sama 2023.

"Untuk Bea Cukai juga dalam mendorong kegiatan ekonomi mengelola kawasan berfasilitas kepabeanan," katanya.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Sri Mulyani dalam paparannya menyatakan insentif kepabeanan yang diberikan utamanya dalam bentuk penangguhan bea masuk kawasan berikat, pembebasan bea masuk Pasal 25 dan Pasal 26, serta pembebasan-penangguhan bea masuk di kawasan ekonomi khusus. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, e-faktur, Ditjen Pajak, DJP, PER-6/PJ/2024, NIK, NPWP, CTAS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal