Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

A+
A-
1
A+
A-
1
Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Tampilan  menu Lapor - Pra Pelaporan DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Fitur Daftar Bukti Pemotongan pada menu Lapor - Pra Pelaporan DJP Online masih dalam tahap pengembangan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pengembangan masih dilakukan. Implikasinya, belum semua bukti potong ditampilkan dalam fitur tersebut. Wajib pajak diminta untuk menunggu informasi selanjutnya.

“Saat ini fitur yang tersedia memang masih hanya memunculkan untuk jenis pajak PPh Pasal 21. Untuk beberapa jenis pajak belum diaktivasi sehingga belum ditampilkan pada halaman tersebut,” tulis Kring Pajak melalui media sosial X, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Apabila terdapat riwayat pemotongan pajak yang belum muncul, wajib pajak diimbau untuk melakukan pengecekan berkala. Selain itu, wajib pajak dapat mencoba beberapa langkah yang dianjurkan oleh DJP.

Pertama, memastikan koneksi internet stabil. Kedua, melakukan clear cache and cookies pada browser. Ketiga, menggunakan privat window (Mozilla) atau incognito window (Chrome). Keempat, menggunakan browser lain, mencoba koneksi internet, dan/atau menggunakan perangkat lain.

“Jika terdapat pemotongan/pemungutan oleh lawan transaksi, silakan meminta/konfirmasi bukti pemotongan/pemungutan ke lawan transaksi tersebut ya,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Seperti diberitakan sebelumnya, aplikasi e-bupot 21/26 versi 2.0 sudah mengakomodasi pendistribusian bukti potong secara otomatis kepada pihak yang dipotong. Simak ‘Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual’.

Dengan adanya fitur pendistribusian secara otomatis setiap bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemotong melalui e-bupot 21/26 versi 2.0, pihak yang dipotong dapat mengunduhnya secara mandiri.

Adapun saat menggunakan menu Lapor - Pra Pelaporan DJP Online, wajib pajak akan mendapat notifikasi informasi. Notifikasi tersebut berbunyi, “Untuk mencari data bukti potong, silakan memilih kategori penyaring yang paling sesuai dan klik tombol cari.”

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Kategori penyaring itu antara lain identitas, masa atau tahun pajak, serta jenis bukti potong (bulanan, final/tidak final, atau tahunan). Setelah menentukan kategori penyaring, wajib pajak dapat langsung menekan tombol Cari.

Setelah itu sistem akan memunculkan informasi bukti potong, mulai dari kode objek pajak, nomor bukti pemotongan, NPWP pemotong, nama pemotong, jumlah bruto, jumlah dipotong, dan aksi. Pada kolom aksi, wajib pajak dapat mengunduh bukti potong. (kaw)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bupot, bukti potong, DJP, DJP Online, Pra Pelaporan, e-bupot, PPh Pasal 21, pajak, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?