Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

A+
A-
1
A+
A-
1
Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Ilustrasi.

PEMATANG SIANTAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II mengadakan kegiatan penyitaan serentak terhadap 22 aset milik penunggak pajak. Total nilai aset yang disita oleh 8 kantor pelayanan pajak di lingkungan kanwil ditaksir mencapai Rp673 juta.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumatera Utara II Rundy Satria Nugraha mengatakan aset-aset yang disita kantor pajak terdiri atas kendaraan, tanah, hingga rekening.

"Sebelum sita, kami telah melakukan berbagai upaya edukatif dan persuasif agar penunggak pajak segera melunasi pajaknya, sampai akhirnya sesuai jangka waktu penagihan harus diterbitkan surat paksa dan ditindaklanjuti dengan sita aset," katanya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sesuai UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan karena penunggak pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah jatuh tempo pelunasan dan sudah menerima surat paksa secara langsung dari juru sita pajak negara.

Aset milik wajib pajak atau penanggung pajak akan disita apabila penanggung pajak masih belum melunasi utang pajaknya dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan.

Jika penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya dalam waktu 14 hari setelah penyitaan maka aset yang telah disita tersebut akan dilelang.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dalam hal aset yang dimaksud berupa rekening keuangan, saldo dalam rekening milik penanggung pajak akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak.

Rundy pun berharap seluruh wajib pajak tetap melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan pajak memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan negara. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp sumatera utara II, sita serentak, penyitaan, pajak, daerah, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?