Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Blokir Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Datangi Kantor Bank Swasta

A+
A-
15
A+
A-
15
Blokir Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Datangi Kantor Bank Swasta

KLATEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melaksanakan pemblokiran rekening penunggak pajak pada 25 Juni 2024 sebagai upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak melalui tindakan penagihan aktif.

Dalam kegiatan tersebut, kantor pajak menerjunkan 2 juru sita pajak negara (JSPN), yaitu Nata Adi Wibowo dan Joko Budiyanto. Mereka juga melakukan penandatanganan berita acara penyitaan dan pemindahbukuan aset wajib pajak ke kas negara.

“[Penandanganan dilakukan] bersama 1 orang saksi perwakilan dari pihak Bank Danamon Cabang Solo Slamet Riyadi,” jelas KPP Pratama Klaten dalam keterangan resminya dikutip dari situs web DJP, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan menjadi langkah awal bagi JSPN sebelum melakukan tindakan penyitaan. Langkah ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d PMK 61/2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemblokiran dilakukan terhadap harta kekayaan yang disimpan di lembaga jasa keuangan sektor perbankan, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

"Melalui tindakan pemblokiran ini, kami berharap penunggak pajak dapat segera melunasi kewajiban mereka sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara," ujar Joko.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Sementara itu, Nata menambahkan kegiatan pemblokiran merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan penagihan pajak dilakukan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPP berharap kegiatan pemblokiran dan penyitaan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya sehingga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama klaten, pajak, daerah, penyitaan, juru sita pajak, pemblokiran, rekening

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:36 WIB
mungkin sedikit. pihak terjunlah ke masyarakat, kasih sosialisasi, dampingi mereka, yg double bayar pajak nasibnya gimana, restitusi itu gimana, jangan hanya online az, kami semua butuh kalian turun lgsg ke rt rw . karena tidak semua paham pajak. mohon segera d bantu dan jangan d takuti2 yaa. sala ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi