Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui pemberian penyertaan modal negara (PMN) senilai total Rp28,28 triliun kepada sejumlah BUMN.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengatakan persetujuan diberikan setelah DPR mendalami usulan PMN 2024. Meski demikian, lanjutnya, Komisi XI menolak usulan PMN kepada Badan Bank Tanah (bank tanah).

"Pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi 2024 kepada Badan Bank Tanah senilai Rp1 triliun," katanya, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dolfie menuturkan pemberian PMN kepada BUMN dilakukan melalui skema tunai dan nontunai. PMN nontunai dilaksanakan melalui konversi piutang dan inbreng aset atau barang milik negara (BMN).

Berikut ini daftar BUMN yang memperoleh PMN tunai pada 2024:

  1. Sarana Multigriya Finansial (Persero) Rp1,89 triliun
  2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp5 triliun
  3. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp2 triliun
  4. PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) Rp965 miliar
  5. PT Hutama Karya (Persero) Rp1 triliun
  6. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Rp1,5 triliun
  7. Kewajiban penjaminan pemerintah Rp635 miliar

Sementara itu, BUMN yang memperoleh PMN nontunai yakni:

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti
  1. PT Hutama Karya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,93 triliun
  2. PT LEN Industri (Persero) berupa konversi utang senilai Rp649,22 miliar
  3. PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar
  4. PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,22 triliun
  5. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp24,12 miliar
  6. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp367,53 miliar
  7. Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar Rp460,72 miliar
  8. Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar Rp301,89 miliar
  9. PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp4,18 triliun
  10. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp828,36 miliar
  11. Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp1, triliun
  12. PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp3,34 triliun

Pelaksanaan PMN tersebut diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program, dan kinerja pada masing-masing BUMN. Komisi XI pun meminta BUMN yang mendapatkan PMN, baik tunai maupun nontunai, menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan PMN setiap semester.

Selanjutnya, Komisi XI juga meminta Kementerian Keuangan menjamin dan bertanggung jawab atas nilai PMN yang diserahterimakan kepada BUMN sebagai PMN yang akan disesuaikan kembali berdasarkan penilaian dengan prinsip-prinsip appraisal yang sahih dan akuntabel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyepakati BUMN yang memperoleh PMN harus terus melakukan tugasnya di dalam menjaga BUMN tersebut dengan tata kelola, kompetensi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Menurutnya, PMN juga harus dimonitor menggunakan key performance indicator (KPI) kepada para manajemen BUMN.

"Untuk itu, kami juga akan melakukan kontrak kinerja dengan masing-masing BUMN dan melakukan evaluasi secara berkala," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, penyertaan modal negara, PMN, APBN 2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama