Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

A+
A-
0
A+
A-
0
Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang menggunakan meterai bekas dapat dijatuhi hukuman berupa kurungan penjara dan denda. Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai.

Berdasarkan Pasal 26 UU Bea Meterai, pengguna, penjual, hingga pengimpor meterai bekas bisa dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda maksimal Rp200 juta.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta,” bunyi penggalan Pasal 26 UU 10/2020, dikutip pada Rabu (3/7/20204).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Secara lebih terperinci, terdapat 3 tindakan yang bisa terancam pidana maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Pertama, menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai yang telah dipakai. Tindakan ini dilakukan dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.

Kedua, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai yang telah dipakai. Tindakan ini dilakukan dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Ketiga, memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Indonesia, meterai yang tandanya, tanda tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.

Pasal 26 UU 10/2020 juga mengatur pengenaan sanksi terhadap pihak yang menghilangkan tanda atau ciri meterai yang telah dipakai untuk kemudian digunakan kembali. Pasal itu juga menyasar pihak yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, hingga mengimpor meterai bekas.

Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui materai bekas adalah materai yang telah berisi tanda tangan, ciri atau tanda lainnya yang menunjukan bahwa materai tersebut telah digunakan, termasuk adanya tanda tangan atau tanggal pada materai. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu bea meterai, meterai bekas, sanksi, denda, penjara, penjual meterai, pengguna meterai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB