Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

A+
A-
0
A+
A-
0
Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendaraan bermotor asing di kawasan perbatasan bisa masuk wilayah Indonesia, sepanjang memenuhi ketentuan.

Ketentuan pemasukan kendaraan asing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2019. Berdasarkan beleid itu, pemasukan kendaraan asing bisa dilakukan melalui pos pengawas lintas batas dengan menggunakan mekanisme impor sementara.

“Impor sementara kendaraan bermotor adalah pemasukan kendaraan bermotor ke dalam daerah pabean melalui pos pengawas lintas batas yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 52/2019, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Dengan demikian, kendaraan asing bisa masuk wilayah Indonesia sepanjang akan dikeluarkan kembali ke luar negeri. Merujuk beleid itu, kendaraan asing yang boleh masuk wilayah Indonesia bisa merupakan kendaraan pribadi atau untuk penggunaan komersial.

Kendaraan bermotor untuk penggunaan komersial adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangkutan orang dengan memungut bayaran atau pengangkutan barang komersial dan industri, baik dengan memungut bayaran atau tidak.

Secara lebih terperinci, ada 6 syarat yang harus dipenuhi agar kendaraan bermotor asing bisa masuk wilayah Indonesia dengan mekanisme impor sementara. Pertama, kendaraan terdaftar atau teregistrasi di negara asing.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kedua, kendaraan dimiliki atas nama warga negara asing. Ketiga, kendaraan diimpor dan dikendarai oleh pemilik kendaraan atau kuasanya. Keempat, kendaraan mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di negara asing.

Kelima, kendaraan memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor (saat masuk) sebanyak 3/4 kapasitas tangki normal bahan bakar. Keenam, importir dan/atau kendaraan tidak memiliki vehicle declaration yang belum diselesaikan.

Apabila kendaraan itu dimasukkan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang mendapat kuasa maka WNI tersebut harus memenuhi salah satu di antara 3 syarat. Pertama, permanent resident (penduduk tetap) di negara asing. Kedua, tenaga kerja di negara asing. Ketiga, pelajar di negara asing.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Namun, izin masuknya kendaraan asing dengan mekanisme impor sementara hanya berlaku untuk negara asing tertentu. Pertama, Malaysia dan Brunei Darussalam, dalam hal kawasan perbatasan berada di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.

Kedua, Republik Demokratik Timor Leste, dalam hal kawasan perbatasan berada di provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketiga, Papua Nugini, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Papua.

Dengan demikian, tidak semua kawasan perbatasan bisa menjadi tempat untuk masuknya kendaraan asing secara sementara. Misal, kendaraan asal Singapura tidak bisa masuk ke kawasan Batam meski berbatasan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Hal lain yang perlu diperhatikan, kendaraan asing tersebut hanya dapat digunakan di provinsi yang di dalamnya terdapat pos pengawas lintas batas tempat pemasukan kendaraan bermotor.

Untuk dapat memasukkan kendaraan tersebut, pihak yang membawa kendaraan wajib menyampaikan vehicle declaration. Dokumen tersebut disampaikan kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk di pos pengawas lintas batas tempat pemasukan.

Adapun atas impor sementara kendaraan dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dan tidak wajib memenuhi ketentuan pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 52/2019, kendaraan bermotor asing, impor sementara, perbatasan, wilayah Indonesia, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade