Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) melalui Office of the United State Trade Representative (USTR) mempertimbangkan segala opsi guna merespons kebijakan pajak digital atau digital services tax (DST) yang diberlakukan oleh Kanada.

Pada bulan lalu, parlemen Kanada resmi memberikan lampu hijau atas pengenaan DST sebesar 3% terhadap perusahaan multinasional sektor digital yang diusulkan oleh pemerintahan Perdana Menteri Justin Trudeau.

"USTR pun terbuka untuk menggunakan semua instrumen kebijakan yang tersedia," kata USTR, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Perusahaan sektor digital AS yang tergabung dalam Computer and Communications Industry Association (CCIA) meminta USTR untuk mengambil langkah guna merespons pengenaan DST oleh Kanada sesuai dengan ruang yang dimungkinkan dalam US-Mexico-Canada Agreement (USMCA).

Menurut CCIA, pemberlakuan DST tersebut tidak sesuai dengan prinsip perpajakan internasional dan bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan sektor digital yang berasal dari AS.

"Kami mendesak Kanada untuk mempertimbangkan kembali pungutan baru yang bersifat sepihak dan diskriminatif ini. Kanada perlu kembali ikut serta dalam proses perjanjian multilateral," ujar Wakil Presiden CCIA Bidang Perdagangan Digital Jonathan McHale seperti dilansir cbc.ca.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Sebagai informasi, DST dengan tarif 3% resmi diberlakukan terhadap perusahaan sektor digital yang memiliki pendapatan global senilai €750 juta per tahun dan pendapatan dari Kanada senilai CA$20 juta per tahun.

Secara lebih terperinci, DST dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan digital global memperoleh pendapatannya dari penyelenggaraan media sosial, penyelenggaraan iklan digital, penyelenggaraan marketplace, dan pemanfaatan data pengguna.

DST diberlakukan secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital sejak 1 Januari 2022. Menurut kantor anggaran pada parlemen Kanada, DST akan memberikan tambahan penerimaan senilai CA$7,2 miliar dalam 5 tahun. (rig)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanada, pajak, pajak internasional, pajak digital, amerika serikat, pilar 2, oecd

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?