Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Negara Ini Kecualikan Penjualan Tiket Kereta Api dari Pungutan PPN

A+
A-
1
A+
A-
1
Negara Ini Kecualikan Penjualan Tiket Kereta Api dari Pungutan PPN

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India melalui Goods and Services Tax (GST) Council memutuskan untuk memberikan fasilitas pengecualian PPN atas beragam jenis jasa yang terkait dengan perkeretaapian.

Dengan keputusan ini, PPN tidak lagi dikenakan atas penjualan tiket kereta api, pemberian fasilitas ruang tunggu dan ruang ganti di stasiun kereta api, transaksi jual beli di dalam kereta api, dan lain-lain.

"Keputusan-keputusan ini akan memberikan manfaat bagi para pedagang, UMKM, dan pembayar pajak," ujar Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman, dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Baca Juga: Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Tak hanya itu, GST Council juga memberikan fasilitas pengecualian PPN atas sewa asrama pelajar yang berlokasi di luar tempat institusi pendidikan. Fasilitas diberikan jika harga sewa asrama tidak lebih dari INR20.000 atau Rp3,9 juta per orang per bulan.

Dengan keputusan ini, asrama pelajar yang bertempat di luar institusi pendidikan mendapatkan perlakuan PPN yang sama dengan asrama pelajar yang berada di dalam wilayah institusi pendidikan.

Tak hanya menambah fasilitas pengecualian PPN, GST Council juga menerapkan teknologi biometrik secara nasional dalam rangka menekan praktik pembuatan dan penggunaan faktur pajak fiktif. Teknologi biometrik tersebut bernama Aadhaar.

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

"Teknologi autentikasi Aadhaar berbasis biometrik akan diluncurkan di seluruh India. Teknologi ini akan membantu kami memerangi praktik pengkreditan pajak masukan menggunakan faktur pajak fiktif," ujar Sitharaman seperti dilansir hindustantimes.com.

Perlu diketahui, GST Council adalah komite yang beranggotakan 33 orang yang terdiri dari 2 perwakilan dari pemerintah pusat, 28 perwakilan dari negara bagian, dan 3 perwakilan dari teritori yang memiliki lembaga legislatif.

Melalui GST Council, pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian bertemu secara rutin dalam rangka mengubah ataupun merekonsiliasikan kebijakan PPN di India. (rig)

Baca Juga: Buku Ini Bisa Jadi Rujukan bagi Akademisi yang Ingin Menulis Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, pajak, pajak internasional, PPN, fasilitas perkeretaapian, tiket kereta api

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Digitalisasi Bansos, Pemerintah Segera Luncurkan Portal Perlinsos

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan