Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

A+
A-
0
A+
A-
0
Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah melakukan evaluasi atas insiden peretasan terhadap pusat data nasional (PDN).

Seluruh kementerian dan lembaga (K/L) telah diperintahkan untuk melakukan backup data pemerintah siap menghadapi kasus yang sama di kemudian hari.

"Yang paling penting semuanya harus dicarikan solusinya agar tidak terjadi lagi, di-backup semua data nasional kita sehingga kalau ada kejadian kita tidak terkaget-kaget," ujar Jokowi, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Menurut Jokowi, serangan ransomware terhadap PDN tidak hanya terjadi di Indonesia. Kasus yang sama juga marak terjadi di negara-negara lain. "Ini juga terjadi di negara-negara lain, bukan hanya di Indonesia saja," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, PDN yang terkena serangan ransomware pada bulan lalu adalah pusat data nasional sementara (PDNS) 2. Guna mengantisipasi serangan di kemudian hari, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah telah mewajibkan K/L dan pemda untuk melakukan backup data.

"Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup, ini mandatori, tidak opsional lagi. Sehingga kalau secara operasional PDNS berjalan, ada gangguan, masih ada back up," ujar Hadi.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Lebih lanjut, pemerintah juga sedang menyiapkan pengaturan terkait penempatan data dan cadangannya. Nantinya, data pemerintah akan diklasifikasikan menjadi 3 jenis yakni data strategis, data terbatas, dan data terbuka.

Hadi mengatakan data-data yang bersifat umum dan terbuka nantinya boleh ditempatkan di cloud, sedangkan data-data strategis harus ditempatkan di PDN. "Sehingga tidak penuh data yang ada di PDN," kata Hadi.

Adapun yang dimaksud dengan PDN adalah fasilitas penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lain untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, hingga pemulihan data.

Baca Juga: Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

PDN memiliki beragam fitur, seperti government cloud computing, integrasi dan konsolidasi pusat data instansi pusat dan daerah, penyediaan proprietary platform, dan lain-lain. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pusat data nasional, PDN, layanan pemerintah, ransomware, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Senin, 03 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Lanjutkan Penyaluran Bantuan Beras Hingga Desember

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:35 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Bertemu Sekjen OECD Lagi, Jokowi Bahas Progres Keanggotaan Indonesia

Senin, 27 Mei 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Soroti Puluhan Ribu Aplikasi Pelayanan Publik, Ada Apa?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama