Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

A+
A-
0
A+
A-
0
Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto meemberikan keterangan usai memimpin rapat tingkat menteri membahas penggantian Pusat Data Nasional (PDN) 2 yang diserang ransomware di Jakarta, Senin (1/7/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan layanan publik yang terdampak oleh serangan ransomware dapat pulih pada bulan ini. Pada saat bersamaan, pemerintah juga akan memulihkan pusat data nasional sementara (PDNS) 2.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan pemulihan layanan dilakukan menggunakan backup server dari cold side Batam yang akan diaktifkan pada PDNS 1 dan temporary data center milik penyedia.

"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden [Joko Widodo], bulan Juli sudah operasional normal dan kita backup keamanannya dengan berlapis sehingga tidak terjadi permasalahan yang sama seperti yang terjadi di bulan ini," katanya, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Guna mengantisipasi serangan-serangan siber dan gangguan layanan di kemudian hari, pemerintah juga bakal mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan backup data.

"Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup. Ini mandatori, tidak opsional lagi sehingga kalau secara operasional PDNS berjalan, ternyata ada gangguan maka masih ada backup," ujar Hadi.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyiapkan pengaturan terkait dengan penempatan data dan cadangannya. Nanti, data pemerintah akan diklasifikasikan menjadi 3 jenis yakni data strategis, data terbatas, dan data terbuka.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

"Jadi, nanti ada data-data yang sifatnya umum atau terbuka seperti statistik dan sebagainya akan disimpan di cloud, sehingga tidak penuh data yang ada di PDN," tutur Hadi.

Sebagai informasi, PDN merupakan fasilitas penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lain untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, hingga pemulihan data.

Serangan terhadap PDN turut mengganggu layanan pajak, seperti registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi warga negara asing (WNA). Akibat lumpuhnya sistem keimigrasian, DJP tidak dapat melakukan validasi atas nomor paspor WNA.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Selain layanan registrasi NPWP bagi WNA, tidak ada layanan DJP yang terdampak.

"Sampai saat ini kami coba cek dan teliti, tidak ada data di DJP yang terdampak oleh ransomware yang sempat menyerang PDN," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo pada bulan lalu. (rig)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pusat data nasional, PDN, imigrasi, layanan imigrasi, Kemenkominfo, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:36 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen