Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

A+
A-
4
A+
A-
4
4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Taufiq HZ.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian.

Secara umum, terdapat 19 CHA yang dinyatakan lolos dalam seleksi kali ini. Adapun 4 di antaranya adalah CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

"Peserta seleksi CHA yang namanya tercantum di atas berhak mengikuti seleksi wawancara," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiq HZ, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Nama-nama CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian kali ini antara lain:

  1. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II Itjen Kementerian Keuangan)
  2. Doni Budiono (Pengacara PDB Law Firm)
  3. LY Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak)
  4. Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak).

Para CHA yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian berhak mengikuti seleksi wawancara pada 8 Juli sampai dengan 11 Juli 2024 di Kantor KY.

Taufiq menjelaskan KY tidak menyediakan akomodasi bagi para peserta seleksi wawancara. Untuk itu, CHA yang berhak mengikuti seleksi wawancara wajib menyiapkan kebutuhan pribadinya masing-masing secara mandiri.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jika CHA yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian tidak memanfaatkan haknya untuk mengikuti seleksi wawancara maka CHA tersebut bakal dinyatakan gugur.

"Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Taufiq.

Tak lupa, dia juga mengimbau peserta seleksi CHA untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan keberhasilan ataupun kelulusan dalam proses seleksi wawancara.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Setelah seleksi wawancara, CHA harus mengikuti fit and proper test di hadapan para anggota Komisi III DPR. CHA yang lolos fit and proper test akan mendapatkan persetujuan untuk menjadi hakim agung melalui rapat paripurna di DPR. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seleksi hakim agung, asesmen calon hakim agung, CHA TUN pajak, komisi yudisial, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar