Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

A+
A-
3
A+
A-
3
Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024, DJP turut memperkenalkan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) 22 digit pusat.

Meski tidak didefinisikan secara jelas dalam PER-6/PJ/2024, contoh pemberian NITKU pusat tercantum dalam Lampiran PER-6/PJ/2024. Tak hanya itu, pemberian NITKU pusat juga disampaikan DJP dalam SP-21/2024.

"NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat wajib pajak berada," tulis DJP dalam siaran persnya, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Secara bertahap, keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan akan disesuaikan oleh DJP dengan mencantumkan NPWP 15 digit, NIK atau NPWP 16 digit, sekaligus NITKU.

Pencantuman NPWP 15 digit, NIK atau NPWP 16 digit, dan NITKU secara sekaligus pada keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan dilakukan dengan memperhatikan kesiapan sistem administrasi DJP dan pihak lain.

"Penulisan NPWP dengan format 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP dengan format 16 digit serta NITKU menyesuaikan dengan kondisi sistem yang dimiliki oleh DJP dan pihak lain," bunyi Lampiran PER-6/PJ/2024.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Berikut contoh pencantuman NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NITKU pusat pada keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan:

Meski dokumen-dokumen perpajakan bakal mencantumkan NPWP 15 digit, NIK atau NPWP 16 digit, dan NITKU secara sekaligus, DJP mengatur dokumen-dokumen yang hanya mencantumkan NPWP 15 digit tetaplah memiliki kekuatan hukum yang sama.

"Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP dengan format 15 digit yang diterbitkan sejak 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP dengan format 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP dengan format 16 digit beserta NITKU," bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2024.

Sebagai informasi, implementasi NIK sebagai NPWP terhitung sejak 1 Juli 2024 telah diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang dipakai adalah NPWP 16 digit. Sementara itu, NPWP cabang digantikan dengan NITKU.

Meski sudah dijadwalkan dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, DJP menyebut penggunaan NIK sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan akan dilakukan secara gradual sembari menunggu kesiapan coretax administration system. (rig)

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-6/pj/2024, NIK, NPWP, administrasi pajak, NITKU, NPWP 16 digit, NITKU Pusat, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen