Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

A+
A-
2
A+
A-
2
Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Ilustrasi.

MUSKAT, DDTCNews - Oman berencana untuk mulai mengenakan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan yang diterima warga negara Oman dan warga negara asing.

Draf undang-undang PPh orang pribadi telah disetujui oleh Majelis Shura dan telah diajukan kepada State Council. Bila disetujui, Oman akan menjadi negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang memberlakukan PPh orang pribadi.

"Tarif yang diberlakukan adalah sebesar 5% hingga 9%," bunyi draf undang-undang PPh orang pribadi seperti dilansir gulfbusiness.com, dikutip Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

PPh orang pribadi nantinya hanya akan menyasar para orang pribadi berpenghasilan tinggi. Rencananya, PPh hanya akan dikenakan terhadap warga negara Oman dengan penghasilan di atas US$1 juta dan warga negara asing dengan penghasilan di atas US$100.000.

Pajak mulai dikenakan oleh pemerintah Oman dalam rangka mendiversifikasi sumber penerimaan negara. Pasalnya, selama ini penerimaan Oman sepenuhnya ditopang oleh minyak bumi dan gas (migas).

Adapun selama ini kebijakan pajak di Oman hanya berfokus kepada wajib pajak badan dan pembayaran kepada nonresiden. Tarif PPh badan yang berlaku di Oman saat ini adalah sebesar 15%. Tak hanya itu, Oman juga mengenakan withholding tax sebesar 10% atas pembayaran-pembayaran tertentu kepada nonresiden.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Selain PPh, Oman juga telah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif sebesar 5%. PPN mulai diberlakukan oleh Oman pada 2021.

Meski demikian, masih terdapat beragam jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Barang dan jasa dimaksud antara lain kebutuhan pokok seperti gandum, nasi, jagung, susu, roti, gula, garam, buah-buahan, sayur-sayuran, dan daging serta jasa-jasa seperti jasa kesehatan, keuangan, dan pendidikan. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak penghasilan, PPh, tarif pajak, Oman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal