Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

A+
A-
0
A+
A-
0
RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Foto udara area pengeboran sumur eksplorasi Buah Merah (BMR)-001, Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia kini mengenggam 15 proyek potensial carbon capture and storage (CCS) serta carbon capture utilisation and storage (CCUS) yang ditargetkan mulai onstream atau beroperasi pada 2026 hingga 2030.

CCS/CCUS merupakan penerapan energi bersih yang memungkinkan penangkapan emisi gas rumah kaca untuk disimpan secara permanen di bawah tanah. Proyek ini menjadi salah satu solusi yang disiapkan pemerintah dalam menekan emisi karbon, selain sejumlah kebijakan lain termasuk penerapan pajak karbon.

"Ada dua cekungan yang sedang didorong untuk dijadikan CCS-hub di wilayah Asia Timur dan Australia, yakni Cekungan Sunda Asri dan Cekungan Bintuni," kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto di sela Oil and Gas Session pada pertemuan Indonesia - Norway Bilateral Energy Consultation (INBEC), dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Indonesia dikenal memiliki cekungan sedimen terbesar di kawasan Asia Tenggara. Jika diperinci, Indonesia memiliki potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan dengan kapasitas 573 giga ton saline aquifer dan 4,8 giga ton depleted oil and gas reservoir yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Ariana juga menjelaskan bahwa skema pelaksanaan proyek CCS di Indonesia dibagi menjadi 2 pilihan. Pertama, penyelenggaraan CCS berdasarkan kontrak kerja sama migas. Dalam skema ini, rencana kegiatan CCS dapat diusulkan oleh KKKS dalam POD I maupun POD lanjutan atau revisinya.

Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai usaha tersendiri, melalui izin eksplorasi zona target injeksi, dan izin operasi penyimpanan karbon.

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, pemerintah juga telah mengimplementasikan berbagai kebijakan, antara lain pembentukan CCS/CCUS National Centre of Excellence bersama dengan lembaga penelitian dan universitas, memperkuat kerja sama internasional di bidang CCS/CCUS, serta menyusun regulasi dan kebijakan turunan.

"Saat ini, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM 2/2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) 14/2024 yang menjadi landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia," pungkas Ariana.

Aspek Pajak Proyek CCS/CCUS

Pasal 42 Perpres 14/2024 ikut mengatur bahwa pendapatan dari hasil monetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan [storage fee] diberlakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas.

Baca Juga: Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Jika pelaksanaan CCS dilakukan berdasarkan izin operasi penyimpanan karbon maka KKKS dikenakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (royalti) yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.

Pemegang izin operasi penyimpanan dikenai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran kewajiban PNBP (royalti) kepada pemerintah juga mengikuti ketentuan yang saat ini berlaku. Pemerintah juga menyediakan insentif perpajakan bagi investor yang mengembangkan CCS di Indonesia. (sap)

Baca Juga: Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, perpajakan migas, pajak penghasilan, carbon capture storage, CCS, Perpres 14/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 10:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Keuntungan karena Pembebasan Utang Jadi Objek Pajak, Begini Aturannya

Jum'at, 21 Juni 2024 | 11:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Hitung PPh, Ini 3 Poin Penting saat Menentukan Besaran Laba BUT

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen