Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Hitung PPh, Ini 3 Poin Penting saat Menentukan Besaran Laba BUT

A+
A-
1
A+
A-
1
Hitung PPh, Ini 3 Poin Penting saat Menentukan Besaran Laba BUT

JAKARTA, DDTCNews - Bentuk usaha tetap (BUT) merupakan subjek pajak yang perlakuan pajaknya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Namun, ada hal-hal yang perlu diperhatikan, salah satunya dalam menentukan besaran laba suatu bentuk usaha tetap.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, terdapat 3 poin yang perlu diperhatikan dalam menentukan besaran laba suatu BUT. Pertama, biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan ialah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT.

“…yang besarnya ditetapkan oleh dirjen pajak,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (3) huruf a UU Pajak Penghasilan, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Kedua, pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah: royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak‐hak lainnya; imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya; serta bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.

Ketiga, pembayaran sebagaimana disebutkan pada poin kedua di atas yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai objek pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.

Sebagai informasi, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, dikenakan pajak di Indonesia melalui bentuk usaha tetap tersebut.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Merujuk pada Pasal 5 UU Pajak Penghasilan (PPh), terdapat 3 jenis penghasilan yang menjadi objek pajak bentuk usaha tetap (BUT).

  1. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.
  2. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia.
  3. penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 UU PPh yang diterima atau diperoleh kantor pusat sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

Untuk diperhatikan, biaya‐biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan 3 di atas boleh dikurangkan dari penghasilan BUT. (rig)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu pajak penghasilan, objek pajak, pajak, laba, penghasilan, BUT, bentuk usaha tetap, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak