Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengadakan program undian hadiah bagi pengusaha dan masyarakat yang telah patuh membayar pajak daerah.

Kepala BPPKAD Blora Slamet Pamuji mengatakan program undian bertajuk Ayo Bayar Pajak Restoran (Ambyar Pak To) ini berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak daerah, serta pengusaha yang patuh menyetorkannya. Melalui program ini, kepatuhan pajak masyarakat diharapkan terus meningkat.

"Kesadaran pajak ini masih perlu terus meningkat, salah satunya melalui program Ambyar Pak To," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Slamet mengatakan setiap transaksi di restoran dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa makanan dan/atau minuman sebesar 10%. Pemkab pun mengharapkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak serta pengusaha restoran untuk menyetorkannya kepada BPPKAD.

Bagi masyarakat, Ambyar Pak To dapat diikuti apabila melakukan transaksi makanan atau minuman di warung atau restoran yang berpartisipasi senilai minimum Rp20.000. Setiap transaksi senilai tersebut, akan mendapatkan 1 kupon undian dan berlaku kelipatan.

Nota yang menandakan pengenaan BPJT 10% harus diunggah pada aplikasi melalui barcode yang tersedia di warung atau restoran, dengan dilengkapi data diri. Program hanya berlaku untuk transaksi pada Juli hingga Desember 2024.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Sementara kepada pengusaha kafe dan restoran, BPPKAD akan menilai kepatuhannya dalam menyetorkan BPJT atas jasa makanan dan/atau minuman.

Pemkab bersama Bank Jateng pun telah menyiapkan berbagai hadiah antara lain sepeda listrik, ponsel, logam mulia, hingga tabungan. Pengundian hadiah akan dilaksanakan setiap akhir bulan selama periode berlangsung.

Slamet menambahkan pemkab juga berupaya memasang alat perekam transaksi (tapping box) pada tempat usaha restoran di Kabupaten Blora. Sejauh ini, baru 35 kafe dan restoran yang telah dipasang alat tersebut.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

"Kalau tertib dan bagus, akan kami berikan reward," ujarnya dilansir beritajateng.tv. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kepatuhan pajak, pajak hiburan, BPJT, pajak restoran, Blora

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama