Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat menyiapkan insentif fiskal senilai Rp4 triliun untuk pemda- pemda yang memiliki kinerja baik pada tahun ini.

Dari jumlah tersebut, Rp900 miliar diberikan kepada pemda yang mampu mengendalikan inflasi, sedangkan Rp3,1 triliun diberikan kepada pemda yang mampu menghapuskan kemiskinan ekstrem, menurunkan stunting, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan mempercepat belanja.

"Insentif fiskal kategori pengendalian inflasi daerah…dialokasikan dalam 3 periode, yaitu periode pertama Rp300 miliar dialokasikan paling cepat Mei 2024; periode kedua Rp300 miliar dialokasikan paling cepat Juli 2024; periode ketiga Rp300 miliar dialokasikan paling cepat Oktober 2024," bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK 43/2023, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pemerintah juga menyiapkan insentif Rp775 miliar untuk kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, Rp775 miliar untuk kategori penurunan stunting, Rp775 miliar untuk kategori penggunaan produk dalam negeri, dan Rp775 miliar untuk kategori percepatan belanja pemda.

Keempat insentif fiskal yang tak terkait dengan inflasi tersebut akan dialokasikan paling cepat Juli 2024. Adapun insentif fiskal akan disalurkan lewat pemindahbukuan dari rekening umum kas negara (RKUN) ke rekening umum kas daerah (RKUD).

Dalam setiap periode, penyaluran insentif fiskal akan dilakukan dalam 2 tahap. Besaran insentif yang disalurkan dalam setiap tahap penyaluran sebesar 50% dari pagu alokasi.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Setelah disalurkan, insentif fiskal harus digunakan pemda untuk mendanai kebutuhan dan prioritas daerah, seperti dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan ekonomi, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.

Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota DPRD, kepala desa, perangkat desa, dan aparatur sipil negara (ASN).

Laporan realisasi penyerapan insentif fiskal harus disampaikan oleh pemda kepada pemerintah pusat paling lambat pada akhir Juni 2025. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif fiskal, pemda, inflasi, kemiskinan ekstrem, stunting, belanja, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya