Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

A+
A-
3
A+
A-
3
Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memberikan insentif berupa pengurangan pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada masyarakat.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyatakan diskon pokok BPHTB diberikan hingga 40%. Insentif ini diberikan untuk memeriahkan HUT ke-79 RI.

"Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Kota Surabaya memberikan pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 40%," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapendasurabaya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pengurangan pokok BPHTB diberikan untuk periode pembayaran pada 1 hingga 31 Juli 2024. Pemberian pengurangan pokok BPHTB berdasarkan harga transaksi untuk perolehan jual beli, tidak termasuk penunjukan pembeli dalam lelang.

Pemberian pengurangan pokok BPHTB berdasarkan nilai pasar ini berlaku untuk perolehan tukar menukar; hibah; hibah wasiat; waris; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; dan/atau pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.

Selain itu, juga berlaku untuk pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; penggabungan usaha; peleburan usaha; pemekaran usaha; hadiah; pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak; dan/atau pemberian hak baru di luar pelepasan hak.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pengurangan pokok BPHTB untuk nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp1 miliar diberikan sebesar 30% untuk jenis perolehan jual-beli dan 40% untuk nonjual-beli. Kemudian atas NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan pengurangan pokok BPHTB 20% untuk jual-beli dan 25% untuk nonjual-beli.

Adapun untuk NPOP di atas 2 miliar, pengurangan pokok BPHTB diberikan 15% untuk jenis perolehan jual-beli dan 20% untuk nonjual-beli.

Agar memperoleh insentif, wajib pajak perlu mendaftarkan objek pajak di laman bapenda.surabaya.go.id dan memilih menu BPHTB. Beberapa berkas juga perlu dilampirkan meliputi bukti transaksi, foto objek, foto golongan jalan, surat pernyataan, dan surat tanah.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Dalam unggahannya, Bapenda mengimbau masyarakat Kota Surabaya memanfaatkan momentum periode insentif ini untuk melakukan balik nama tanah dan bangunan. Informasi mengenai pengurangan pokok BPHTB dapat diakses melalui loket atau media sosial Bapenda Surabaya.

"Ayo #wajibpajak segera manfaatkan kesempatan ini!" bunyi keterangan foto Bapenda. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, BPHTB, PTSL, tarif pajak, NPOP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi