Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Ilustrasi.

PEMALANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan insentif itu diberikan untuk meringankan ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Insentif tersebut mulai berlaku pada hari ini.

"Pemkab memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 mulai 1 Juli hingga 30 September 2024," katanya, dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Mansur mengatakan pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Menurutnya, periode pemutihan ini juga menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak.

Dia menyebut kepatuhan wajib pajak akan menentukan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Pemalang. Terlebih, pemkab telah menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak daerah untuk memudahkan wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Pemalang Rosi Kartika Dewi menyebut program pemutihan denda berlaku untuk semua tahun pajak. Dengan insentif ini, wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

PBB-P2 di Kabupaten Pemalang dapat dibayarkan melalui berbagai saluran antara lain bank, kantor pos, marketplace, dompet digital, serta minimarket.

"Bapenda telah membuka banyak channel pembayaran secara online bekerja sama dengan Bank Jateng," ujarnya.

Di sisi lain, Bapenda tengah memverifikasi kepatuhan perangkat desa dalam menyetorkan PBB-P2 yang wajib pajak bayarkan melalui desa. Menurutnya, Bapenda telah menerima laporan mengenai oknum perangkat desa yang tidak menyetorkan PBB-P2 ke rekening kas umum daerah. (sap)

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB-P2, pemutihan pajak, diskon pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya