Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Ilustrasi.

TRENGGALEK, DDTCNews - Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur berpotensi kehilangan potensi pendapatan daerah senilai Rp1,1 miliar. Hal itu disebabkan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek Suhartoko mengatakan potensi pendapatan daerah justru menurun karena pemkab berwenang menerima opsen hanya atas kendaraan berpelat Kabupaten Trenggalek saja.

"Kalau sebelumnya menggunakan pola bagi hasil rata dan proporsional, tapi nanti 2025 diganti menggunakan pola opsen hitungan kasarnya kita berkurang Rp 1 miliar lebih," ujar Suhartoko, dikutip Senin (24/6/2024).

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Menurut Suhartoko, kehadiran opsen PKB dan opsen BBNKB lebih menguntungkan daerah-daerah yang sudah maju dengan jumlah kendaraan yang banyak. Oleh karena jumlah kendaraan di Trenggalek sedikit, skema bagi hasil justru lebih banyak memberikan pendapatan daerah ketimbang skema opsen.

"Saat dikelola provinsi dengan sistem bagi hasil 70/30, kabupaten/kota mendapat 2 jenis bagi hasil yaitu bagi hasil rata dan bagi hasil proporsional, sehingga daerah dengan jumlah kendaraan kecil masih bisa mendapat kucuran dana bagi hasil yang seimbang dengan daerah-daerah lain," ujar Suhartoko seperti dilansir bioztv.id.

Sebagai respons atas potensi hilangnya pendapatan daerah senilai Rp1 miliar tersebut, Bakeuda Kabupaten Trenggalek akan melakukan penertiban atas kendaraan bermotor berpelat luar Trenggalek. Harapannya, pemilik kendaraan segera melakukan mutasi ke Trenggalek.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

"Kita juga berharap agar Pemprov Jawa Timur bisa memberikan bantuan keuangan kepada daerah-daerah yang pendapatan pajak kendaraannya menurun," ujar Suhartoko.

Untuk diketahui, opsen mulai berlaku pada tahun depan sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam undang-undang tersebut, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan dalam UU HKPD sebesar 66%.

Dengan berlakunya opsen PKB dan BBNKB, skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke kabupaten/kota bakal dihapus. Ketentuan terperinci mengenai opsen PKB dan BBNKB akan diatur dalam peraturan gubernur. (sap)

Baca Juga: Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, BBNKB, STNK, opsen pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kesempatan Lunasi Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember

Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Bebaskan PBB-P2 untuk Sawah Seluas Maksimal 3 Hektare

Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Warga Bogor Kini Bisa Bayar Pajak secara Digital, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu