Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemkab Karawang Bebaskan PBB-P2 untuk Sawah Seluas Maksimal 3 Hektare

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemkab Karawang Bebaskan PBB-P2 untuk Sawah Seluas Maksimal 3 Hektare

Sejumlah setani menanam padi di areal sawah desa Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). Kementerian Pertanian memfokuskan kembali atau refocusing anggaran senilai Rp7 triliun untuk membantu petani menghadapi El Nino dan kemarau atau kekeringan di tiga bulan masa kritis periode Agustus hingga Oktober 2024. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

KARAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberikan fasilitas pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) atas lahan sawah sebesar 100%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menyatakan pembebasan PBB-P2 atas lahan sawah diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Objek Pajak Sawah. Insentif ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemkab karawang kepada masyarakat, khususnya para petani.

"Juga bertujuan untuk melindungi lahan pertanian khususnya sawah di Kabupaten Karawang dari alih fungsi," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapendakrwkab, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Bapenda menyatakan pembebasan PBB-P2 diberikan atas lahan sawah dengan luas tidak lebih dari 3 hektare per pemilik. Selain itu, lahan sawah ini juga harus memiliki NJOP berkisar antara Rp27.000 hingga Rp82.000.

Insentif pembebasan PBB-P2 atas lahan sawah tidak diberikan secara otomatis, tetapi harus melalui pengajuan permohonan. Permohonan ini disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak atau ahli warisnya paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Dalam pengajuan permohonan tersebut, wajib pajak harus menyampaikan sejumlah dokumen antara lain fotokopi KTP wajib pajak dengan alamat domisili di Kabupaten Karawang; SPPT asli tahun berjalan; surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain); serta fotokopi bukti kepemilikan/peralihan hak.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Kemudian, dokumen lain yang diperlukan yakni surat keterangan ahli waris (apabila wajib pajak meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris); surat pernyataan permohonan diketahui penyuluh pertanian, lurah/kepala desa dan camat setempat; foto objek pajak sawah terbaru diketahui penyuluh pertanian, lurah/kepala desa dan camat setempat; serta persyaratan lain yang ditetapkan Bapenda.

"Ayo segera ajukan pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah 100%," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Baca Juga: Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PBB-P2, PBB, sawah, SPPT, Karawang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kesempatan Lunasi Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 Jakarta, Download di Sini!

Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Warga Bogor Kini Bisa Bayar Pajak secara Digital, Seperti Apa?

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya