Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

BEKASI, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II dan Pemkab Bekasi melakukan koordinasi lanjutan perihal kerja sama pertukaran data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) di Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pada 30 Mei 2024.(30/5).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar mengatakan pembaruan sistem inti administrasi Perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system akan menyediakan portal bagi pemda untuk menyampaikan data kepada DJP.

“Portal ini akan mempermudah pemda dalam menyampaikan data kepada DJP. Semoga nantinya akan terbentuk basis data yang kuat dan berkualitas sehingga dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Indonesia,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Dari kerja sama antara otoritas pajak dan pemda tersebut, Harry berharap upaya pemungutan pajak yang menjadi kewenangan masing-masing pihak, baik penerimaan pajak pusat maupun daerah, dapat lebih optimal ke depannya.

“Saya harap basis data tersebut dapat menjadi dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat mengingat sistem perpajakan kita menganut sistem self-assesment,” tuturnya.

Selain menindaklanjuti pertukaran data perpajakan, pemda juga berharap dapat berkolaborasi dengan DJP terkait dengan tenaga ahli juru sita dan penilaian pajak. Harapannya, pendapatan pajak yang dikumpulkan daerah menjadi lebih meningkat.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Sebagai informasi, PP 31/2012 memerinci siapa saja pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.

Merujuk PP 31/2012, instansi pemerintah yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kementerian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya.

Selanjutnya, lembaga yang dimaksud dalam ILAP meliputi: lembaga tinggi negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pada pemerintah kabupaten/kota; lembaga pemerintah lainnya; dan lembaga nonpemerintah.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Kemudian, asosiasi yang dimaksud dalam ILAP meliputi: Kamar Dagang dan Industri; Himpunan Bank-Bank Milik Negara; Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional; Ikatan Akuntan Publik Indonesia; dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Ada pula Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia; Himpunan Pengusaha Muda Indonesia; Ikatan Konsultan Pajak Indonesia; Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia; dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

Lebih lanjut, penetapan ILAP yang wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan. Penetapan tersebut diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan No.228/2017. (rig)

Baca Juga: Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa barat II, ILAP, pemkab bekasi, data perpajakan, pajak pusat, pajak daerah, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak