Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

A+
A-
1
A+
A-
1
Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan nilai (PPN) masa pajak September 2008 senilai Rp605.911.999.

Dalam perkara ini, wajib pajak melakukan penjualan barang kena pajak (BKP) berupa polyester dan nylon film kepada distributor tunggalnya di Indonesia, yaitu PT X. Atas transaksi penjualan tersebut, wajib pajak menerbitkan invoice dan faktur pajak kepada PT X.

Otoritas pajak berpendapat bahwa harga per unit atas penjualan polyester dan nylon film tersebut seharusnya merujuk pada nilai harga jual per unit yang tercantum dalam dokumen meeting memorandum.

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat nilai harga jual per unit seharusnya mengacu pada invoice dan faktur pajak yang diterbitkan oleh wajib pajak kepada PT X. Sebab, nilai yang tercantum dalam dokumen meeting memorandum merupakan nilai harga jual yang ditetapkan oleh PT X kepada pelanggannya (selanjutnya disebut PT Y).

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat dokumen seperti meeting memorandum atau perjanjian lainnya tidak mencerminkan harga jual yang sebenarnya antara wajib pajak dan PT X. Hal ini dikarenakan dokumen atau bukti yang sah serta dapat mencerminkan harga jual sebenarnya mengacu pada invoice yang telah diterbitkan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. 40042/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 11 September 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 27 Desember 2012.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif DPP PPN atas penghitungan kembali peredaran usaha wajib pajak senilai Rp605.911.999 untuk masa pajak September 2008.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, diketahui bahwa Termohon PK menjual BKP berupa polyester dan nylon film kepada distributor tunggalnya di Indonesia, yaitu PT X.

Pemohon PK berpendapat bahwa nilai jual polyester dan nylon film atas transaksi yang dilakukan oleh Termohon PK kepada PT X seharusnya merujuk pada dokumen distributorship agreement dan meeting memorandum.

Hal ini disebabkan karena klausul yang tercantum dalam dokumen perjanjian menyatakan bahwa harga jual produk disepakati oleh kedua belah pihak. Harga yang disepakati menjadi dasar penerbitan invoice yang ditetapkan secara berkala melalui dokumen meeting memorandum.

Baca Juga: Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Namun demikian, dalam proses pemeriksaan, Pemohon PK menemukan fakta bahwa harga per unit atas penjualan polyester dan nylon film yang tercantum dalam faktur pajak lebih rendah dibandingkan dengan harga yang tercantum dalam dokumen meeting memorandum.

Berdasarkan pada kondisi tersebut, Pemohon PK melakukan penghitungan kembali atas seluruh peredaran usaha Termohon PK terkait transaksi yang dilakukannya dengan PT X. Penghitungan kembali tersebut dilakukan dengan menerapkan harga jual yang ada pada dokumen meeting memorandum.

Selain itu, Pemohon PK juga berpendapat bahwa dokumen pendukung berupa surat konfirmasi keuntungan PT X dan surat pernyataan antara Termohon PK dengan PT X tidak dapat dipertimbangkan dalam sengketa ini.

Baca Juga: Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Hal tersebut sesuai Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (3) UU KUP juncto Pasal 15 ayat (1) PMK 199/PMK.02/2007. Sebab, dokumen pendukung tersebut baru diserahkan oleh Termohon PK kepada Pemohon PK pada saat proses persidangan banding.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Sebab, Pemohon PK telah keliru dalam menetapkan harga jual dari polyester dan nylon film. Menurut Termohon PK, besaran harga polyester dan nylon film yang tercantum dalam invoice sudah benar.

Lebih lanjut, penentuan harga polyester dan nylon film yang mengacu pada dokumen meeting memorandum dinilai kurang tepat. Hal ini mengingat harga jual yang ada pada dokumen yang dimaksud merupakan harga jual antara PT X dengan pelanggannya, yaitu PT Y.

Baca Juga: Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Oleh karena itu, dalam proses persidangan Termohon PK menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa harga yang ada pada dokumen meeting memorandum adalah harga jual antara PT X dengan PT Y.

Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi: (i) dokumen dari PT X dan PT Y berupa purchase order, faktur penjualan, faktur pajak, delivery order; (ii) surat pesanan dari PT X kepada Termohon PK; (iii) invoice komersial dan faktur pajak antara Termohon PK kepada PT X; (iv) surat konfirmasi keuntungan PT X; dan (v) surat pernyataan antara Termohon PK dengan PT X.

Berdasarkan pada bukti-bukti tersebut, dapat disimpulkan bahwa harga jual yang tertera dalam dokumen meeting memorandum merupakan harga jual dari PT X kepada PT Y dan bukan harga jual dari Termohon PK kepada PT X.

Baca Juga: Barang Impor untuk Keperluan Kegiatan Hulu Migas Bisa Bebas Bea Masuk

Oleh karena itu, Termohon PK berpendapat telah melaporkan seluruh kewajiban perpajakan sesuai dengan yang telah Termohon PK laporkan di dalam surat pemberitahuan masa PPN. Dengan demikian, koreksi DPP PPN atas peredaran usaha Termohon PK tidak benar sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. 40042/PP/M.XIII/16/2012 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Terhadap perkara ini, terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, berdasarkan pada penelitian dan pengujian atas dalil-dalil dalam memori PK dan kontra memori PK, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, koreksi Pemohon PK terbukti tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Kedua, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:09 WIB
APAKAH ANDA MEMBUTUHKAN PINJAMAN? JIKA YA Email: [email protected] :UNTUK PINJAMAN ANDA HARI INI, KAMI ADA LAYANAN ANDA. Email kontak : [email protected] :untuk pinjaman Anda hari ini, kami siap melayani Anda. https://potterscredit.wixsite.com/potterscredit
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:21 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online