Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

A+
A-
3
A+
A-
3
Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Kantor Pusat World Bank di Washington DC, Amerika Serikat. (foto: worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mencatat kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tidak terlalu signifikan menambah penerimaan pajak.

Dalam Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2024, World Bank mengestimasikan kenaikan tax ratio yang timbul berkat kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% mulai April 2022 sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidaklah signifikan.

"Estimasi menunjukkan bahwa dampak absolut dari kenaikan tarif PPN terhadap penerimaan masing-masing hanya sebesar 0,3% PDB dan 0,4% PDB pada 2022 dan 2023," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Kenaikan tarif PPN memang turut serta dalam mendorong peningkatan penerimaan. Namun, World Bank menilai kenaikan harga komoditas pada kedua tahun tersebut juga turut memberikan dampak terhadap penerimaan pajak.

Lonjakan harga komoditas mampu meningkatkan penghasilan rumah tangga dan mendorong konsumsi. Kondisi ini pada akhirnya turut mendukung peningkatan realisasi PPN pada 2022 dan 2023.

Menurut World Bank, tantangan dari sisi tax efficiency telah mengurangi perolehan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN. World Bank mencatat C-efficiency ratio dari PPN Indonesia hanya berada di level 0,53 atau lebih rendah 0,17 ketimbang rata-rata negara-negara tetangga.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

C-efficiency ratio yang hanya sebesar 0,53 mengindikasikan bahwa potensi PPN yang seharusnya bisa dipungut oleh pemerintah Indonesia adalah 2 kali lipat dari realisasi PPN yang sebenarnya dengan tarif yang berlaku saat ini.

Bila Indonesia mampu meningkatkan C-efficiency ratio menjadi 0,7, setara dengan rata-rata negara tetangga, penerimaan PPN Indonesia bisa tumbuh sebesar 32%.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, World Bank mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP), mengurangi fasilitas pengecualian PPN, dan memperbaiki kepatuhan pajak guna meningkatkan penerimaan. (rig)

Baca Juga: Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ppn, world bank, laporan world bank, penerimaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih