Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

A+
A-
1
A+
A-
1
Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Sejumlah pekerja memasukkan brondolan buah kelapa sawit (Elaeis Guineensis Jacq) ke dalam truk di Pelabuhan Rakyat Sungai Mesjid Kota Dumai, Riau, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penurunan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) telah berimplikasi terhadap penerimaan bea keluar.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penerimaan bea keluar CPO akan selalu mengikuti harga dan volume ekspor komoditas tersebut. Kementerian Keuangan juga tak berencana mengubah regulasi bea keluar untuk mengoptimalkan penerimaan dari bea keluar CPO.

"Untuk kebijakan bea keluarnya sampai dengan saat ini pemerintah tentunya tetap dengan kebijakan existing, belum ada perubahan," katanya, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Askolani menuturkan pemerintah tidak akan terburu-buru mengubah regulasi mengenai bea keluar CPO. Dalam proses pengkajinya, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan antara lain keberlangsungan industri dan petani sawit.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan bea keluar dari kelapa sawit turun 67,6%. Kondisi ini disebabkan harga CPO rata-rata turun sebesar 9,32%. Selain itu, volume ekspor produk sawit juga turun 9,68% dari 15,6 juta ton menjadi 14,1 juta ton.

Secara umum, penerimaan bea keluar tercatat Rp7,7 triliun atau setara dengan 43,9% dari target. Realisasi penerimaan bea keluar ini tumbuh 49,6% ditopang oleh bea keluar dari mineral, utamanya tembaga.

Baca Juga: Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Melalui PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, pemerintah telah menurunkan threshold harga CPO yang dikenakan bea keluar menjadi di atas US$680/MT, dari sebelumnya US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Beleid itu juga menambahkan kelompok tarif bea keluar berdasarkan harga referensi CPO dan produk turunannya. Semula, hanya ditetapkan 12 kelompok tarif bea keluar, tetapi kini bertambah menjadi 17.

Dahulu, kelompok tarif bea keluar diatur berdasarkan harga referensi US$750 per ton hingga US$1.250 per ton. Sementara saat ini, kelompok tarif bea keluar diatur hingga harga referensi mencapai US$1.500 per ton.

Baca Juga: Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Misal pada CPO, sebelumnya diatur tarif bea keluar dikenakan berkisar US$0 - US$200 per ton. Tarif US$0 berlaku ketika harga referensi CPO kurang dari atau sama dengan US$750 per ton, sedangkan tarif US$200 per ton berlaku jika harga referensinya lebih dari US$1.250 per ton.

Seiring dengan diterbitkannya PMK 98/2022, tarif bea keluar CPO kini bisa mencapai US$288 per ton apabila harga referensinya lebih dari US$1.500 per ton.

Dari 24 pos tarif produk kelapa sawit yang dikenakan bea keluar, kenaikan tarif terjadi pada 19 pos tarif. Selain CPO, kenaikan tarif bea keluar juga berlaku pada produk di antaranya crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, crude palm kernel stearin, dan palm fatty acid. (rig)

Baca Juga: Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan bea keluar, kepabeanan, cukai, dirjen bea cukai askolani, kelapa sawit, harga komoditas, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

berita pilihan

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih