Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Untuk mengamankan target penerimaan pajak dalam APBN 2024, pemerintah akan mengoptimalkan proses restitusi.

Berdasarkan pada Laporan APBN Kita edisi Juni 2024, optimalisasi proses restitusi dilakukan bersamaan dengan peningkatan kepatuhan pajak dan penguatan basis pajak. Pemerintah mengatakan upaya untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini cukup menantang.

“Optimalisasi proses restitusi dimaksudkan untuk menghindari kesalahan, mempercepat proses, dan memastikan bahwa restitusi yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis pemerintah dalam laporan tersebut, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pada 1 Januari hingga 31 Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun atau 38,23% dari target. Kinerja penerimaan pajak ini terkontraksi atau minus 8,44% (year on year/yoy).

Pemerintah, masih dalam laporan tersebut, mengatakan penurunan signifikan dalam penerimaan pajak terutama disebabkan oleh 2 faktor. Pertama, peningkatan restitusi. Kedua, penurunan pembayaran PPh Pasal 25/29 badan (PPh Badan).

“Restitusi yang lebih tinggi menunjukkan kewajiban pengembalian pajak yang lebih besar kepada wajib pajak, sedangkan penurunan pembayaran PPh badan menandakan tantangan dalam kinerja korporasi dan kepatuhan pajak,” tulis pemerintah.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Adapun realisasi penerimaan PPh badan berdampak signifikan terhadap capaian penerimaan pajak sampai Mei 2024. Pemerintah mengatakan PPh badan terkontraksi 35,68% (yoy) akibat penurunan pembayaran tahunan dan angsuran dari wajib pajak badan serta peningkatan restitusi.

“Sektor yang terdampak negatif dari peningkatan restitusi dan penurunan PPh badan adalah sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, dan sektor pertambangan,” imbuh pemerintah. (kaw)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi, restitusi pajak, pajak, Ditjen Pajak, DJP, APBN, APBN Kita, Kemenkeu, penerimaan pajak, APBN 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen